13/01/2025
13/01/2025

Jadi Kurir Sabu dan Ganja, Pekerja Bengkel Divonis 9 Tahun Penjara

 Jadi Kurir Sabu dan Ganja, Pekerja Bengkel Divonis 9 Tahun Penjara

ilustrasi ganja dan sabu.Foto/net

DENPASAR-Dewannews.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Tri Pamungkas dalam sidang, Selasa (20/6). Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi beratnya lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” sebut majelis hakim dalam amar putusannya. Selain itu hakim juga menghukum agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Vonis ini setahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kafek Jana Wati.

Baca Juga:  Bawa Hasis dari Luar Negeri, WN Ukraina Hanya Divonis 7 Bulan Penjara

Sebelumnya jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar ini juga menyatakan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Bung Tomo IV No. 27 yang ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2.114 gram bruto dan sabu seberat 6,42 gram brutto ini terbukti sebagai perantara jual beli Narkotika dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan menuntut agar terdakwa dipenjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Sebagaimana dalam dakwaan JPU yang dibacakan dimuka sidang tersangka, terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 14.45 WITA di Depan Banjar Kuwum 2, Desa Kerobokan Kelod, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Ditangkap Bawa Ganja dari Qatar, WN Turki Terancam 15 Tahun Penjara

Terdakwa ditangkap saat polisi melihat gerak-gerik terdakwa yang saat itu mengendarai Sepeda Motor sangat mencurigakan. Saat itu petuga langsung menangkap terdakwa serta  dilakukan penggeledahan badan. “Namun dalam penggeledahan itu petugas tidak menemukan apa-apa,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Lalu petugas menggeledah sepeda motor terdakwa dan ditemukan barang bukti berpa: satu plastic klip kecil dililit lakban coklat di bungkus plastic hitam berisi ganja dan lima plastic klip ( 4 dalam pipet bening dilakban coklat dan 1 pipet bening dilakban hitam ) masing-masing  sabu.

Baca Juga:  Warga Afrika Pukul Korban dengan Sebatang Besi Diseret ke Pengadilan

Selanjutnya sekira pukul 15.00 WITA petugas juga melakukan penggeledahan ke kamar kost terdakwa yang beralamat di Jalan Bung Tomo IV  No. 27 tepatnya di kamar Kost No. 6. Di tempat tinggal terdakwa polisi menemukan tujuh  plastic klip masing-masing berisi sabu,  satu  plastik klip kecil  dililit lakban coklat di bungkus plastic hitam ganja, dua plastik klip besar di lakban coklat   berisi ganja.

Dari pengakuan terdakwa, dia Narkotika jenis sabu, dan ganja tersebut dari seseorang yang bernama MAS TEMBE (DPO). Dimana sabu dan ganja tersebut berada dalam penguasaan terdakwa untuk ditempelkan di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan oleh MAS TEMBE dan terdakwa telah dijanjikan upah atau imbalan sebesar Rp.50.000 per/sekali tempel.(DN)