04/10/2024
04/10/2024

Jadi Tersangka, Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan Sebut Nama Bendesa Adat

 Jadi Tersangka, Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan Sebut Nama Bendesa Adat

Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra yang dijadikan tersangka.Foto:Dok

Dewannews.com-DENPASAR.Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (6/6/2022) telah menetapkan dua orang tersangka yaitu IWJ dan NWSY atas kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan.

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Ketua dan bagian Tata Usaha di LPD Desa Adat Serangan ini setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Selain itu dari hasil ekspose (gelar perkara) juga mengarah ke dua tersangka yaitu ini IWJ dan NWSY. Kedua tersangka ini adalah Ketua dan bagian TU di LPD sejak 2015 sampai 2020,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha.

Ditempat terpisah, I Wayan Jendra alias IWJ alias On Dje saat dikonfirmasi mengatakan sangat keberatan dirinya dijadikan tersangka. Dia menyebut, bahwa penyidik Kejari Denpasar telah gagal dalam mengunkap kasus di LPD Desa Adat Serangan ini.

“Saya ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukkan bahwa penyedik telah gagal menungkap kasus ini. Saya ini siapa sih?, saya dijadikan tersangka dalam hal apa?, saya menggunakan uang LPD?,” ujar Om Dje bertanya tanya.

Namun Om Dje mengakui bahwa dia sebagai Ketua LPD telah lelai menjalankan tugasnya.”Tolong jelaskan, kalau saya korupsi, saya korupsi apa?,” lanjutnya. Lantas dia mengatakan, bahwa seharunya Kejaksaan mencari tau siapa otak dibalik kasus ini.

“Saya berani katakan bahwa dalam kasus ini pengawaslah sebagai otaknya. Kan tidak mungkin sampai cucunya yaitu NWSY sampai berbuat seluas itu tanpa perintah dari kakeknya yang sampai sekarang masih menjabat sebagai Bendesa Adat,” terang Om Dje.

Karena itu Om Dje pun mengancam akan buka-bukaan saat di Pengadilan nanti. Dia mengatakan tidak mau dijadikan tumbal hukum dalam kasus ini.”Yang terakhir, pesan saya kepada penyidik Kejaksaan, lebih baik membebaskan seribu penjahat dari pada menangkap satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Tetapkan Mantan Ketua dan Bagian TU Tersangka Korupsi di LPD Desa Adat Serangan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui Kasi Intel I Putu Eka Suyantha mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan. Meraka adalah IWJ dan NWSY.

Disebutkannya, kedua tersangka diduga menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD. Disamping itu, kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD.

Kedua tersangka, kata Kasi Intel malah membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak real atau tidak nyata dan hasil pembagian jasa produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan bukan kas,”terang Kasi Intel. Perbuatan kedua tersangka patut diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sementara soal kerugian yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka, Eka Suyantha mengatakan, berdasarkan laporan penghitungan dari tim audit internal kerugin mencapai Rp 3.749.118.000.(sar)