Jaksa Terima Putusan, Kasus Mantan Sekda Buleleng Inkracht

Mantan Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka akhirnya resmi jadi terpidana.(Foto:dok)
Dewannews.com-Denpasar. Putusan 8 tahun penjara terhadap mantan Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka terdakwa kasus korupsi alias gratifikasi di sejumlah proyek di Buleleng dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhirnya tuntas alias Inkracht.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan menerima putusan hakim yang sebelumnya menyatakan pikir-pikir usai vonis tanggal 26 April 2022 lalu.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022) membenarkan bila JPU yang menyidangkan Dewa Ketut Pusaka menyatakan menerima putusan hakim.
Pejabat yang akrab disapa Luga mengatakan, berdasarkan informasi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, batas pengajuan upaya hukum atas putusan PN Tipikor atas nama terdakwa Dewa Ketut Puspaka adalah hari ini, Senin (9/5/2022) pukul 16.30 Wita.
Dan pada hari ini juga, kata Luga pihak JPU tidak mengajukan upaya hukum banding. Artinya, setelah pikir-pikir selama kurang lebih 7 hari kerja Jaksa akhirnya menyatakan menerima putusan hakim.
“Setelah menelaah dan meneliti putusan hakim, JPU akhirnya JPU menyatakan menerima,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga kepada wartawan.
Ditanya alasan JPU menerima putusan hakim, Luga menjawab karena dalam putusan hakim seluruh pertimbangan JPU dalam tuntutan diambil alih.
“Jadi setelah ditelaah dan meneliti putusan hakim, jaksa menyatakan menerima dengan alasan semua pertimbangannya dalam tuntutan diambil alih oleh hakim dalam putusan,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nusa Penida.
Seperti diketahui, Jaksa sebelum menuntut agar terdakwa Dewa Puspaka dengan pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tidak pidana pencucian uang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas tuntutan itu majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti dalam amar putusan memangkas hukuman menjadi 8 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Ditempat terpisah, salah satu kuasa hukum terdakwa Pande Sugiarta dikonfirmasi sebelum memang sudah mengatakan menerima putusan hakim. “Kami sih sudah mengatakan kepada terdakwa untuk menerima,” jelas pengacara yang akrab disapa Pande belum lama ini.(sar)