Jelang Akhir Jabatan Bupati Klungkung Terus Galang Pencitraan, Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Klungkung (Dewannews.com) – Partai Golkar Kabupaten Klungkung menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta yang kini maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bali Dapil Klungkung dari PDI Perjuangan pada Pileg tahun 2024. Suwirta memang sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun hingga kini dia belum diberhentikan sebagai Bupati Klungkung dan Plt Bupati Klungkung pengganti dirinya juga belum dilantik.
Dalam posisi ini diduga dijadikan celah hukum dan kesempatan untuk mengambil keuntungan politik (abuse of power’. Golkar Klungkung juga menduga Suwirta melakukan kampanye terselubung dalam kapasitasnya masih sebagai Bupati Klungkung aktif dengan mendompleng program-program dan kegiatan di pemerintahan yang tentunya didanai APBD Kabupaten Klungkung demi mendapatkan pecitraan positif dan keuntungan elektoral untuk pencalegan di DPRD Bali.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Klungkung, Luh Komang Ari Ayu Ningrum mengatakan pihaknya akan melayangkan laporan ke Bawaslu Provinsi Bali mengenai dugaan kampanye terselubung, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.
Pihaknya mencermati aktivitas kegiatan Bupati Klungkung berpotensi melakukan kecurangan yang sering di sebut dengan penyalahgunaan wewenangnya sebagai kepala daerah (Abuse Of Power). Alih-alih menunggumasa jabatannya yang berakhir pada 3 November 2023 mendatang, Bupati Suwirta malah berencana menggelar hegemoni 10 tahun kepemimpinannya secara besar-besaran sebelum berakhir beserta spanduk dan baliho yang masif berseliweran,” ujarnya.
“Pasti kita akan layangkan laporan dugaan kampanye terselebung menggunakan fasilitas pemerintah daerah ke Bawaslu Provinsi Bali. Sesegera mungkin sebelum DCT. Apapun celah hukum yang ada akan kita lakukan,” kata Ningrum dalam keterangan pers di Denpasar, Senin 30 Oktober 2023.
Ningrum didampingi juga Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Klungkung diantara Tjokorda Gde Agung yang juga Wakil Ketua DPRD Klungkung dari Partai Golkar, Kadek Widia Sumartika, dan Wayan Mardana. Turut hadir pula caleg Golar yang maju ke DPRD Bali Dapil Klungkung diantaranya Gede Risky Pramana yang juga Korwil Golkar Kabupaten Klungkung dan Wayan Sukasta serta kader Golkar Klungkung Agus Putra Sumardana.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
“Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.
Ningrum mengatakan banyak keluhan dari unsur birokrasi dan masyarakat Klungkung terkait kegamangan status Suwirta yang kini terang-terangan maju nyaleg ke DPRD Bali dari PDI Perjuangan tapi masih menjabat Bupati Klungkung dan belum ada pemberhentian terhadap Bupati Suwirta padahal jelas-jelas akan segera ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap) pada tanggal 4 November 2023 ini dimana saat ini dari tanggal 24 September 2023 hingga 3 November 2023 adalah masa pencermatan rancangan DCT.
“Kalau mengacu ke aturan, Bupati Suwirta sudah harus diberhentikan sebagai Bupati Klungkung. Nah ini kan belum, beliau masih aktif sebagai Bupati Klungkung. Ini tentu membuat kami dan masyarakat juga bingung dan bertanya-tanya karena di sisi lain Pak Bupati gencar mensosialisasikan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Bali, balihonya juga bertebaran dimana-mana,” sebut Ningrum. (hd)