Dewannews.com-Denpasar. Ditengah Presiden Jokowi gencar-gencarnya perangi mafia tanah yang banyak merugikan masyarakat dengan melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru, namun justru sikap tidak jelas tanpa alasan mendasar Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Denpasar untuk menyelesaikan pengajuan pemecahan sertifikat hak milik (SHM) keluarga jero Kepisah hingga kurun waktu yang sangat panjang.
Kabag Tata Usaha (Kabag TU) ATR/BPN Kota Denpasar, Ida Ayu Made Patni Ambarwati mengaku tidak ada pemblokiran sertifikat tanah milik keluarga Jero Kepisah, yang ada adalah penundaan segala bentuk proses terhadap sertifikat.
“Kita hanya menunda segala macam proses terhadap sertifikat tersebut karena sedang ada laporan di Polda Bali,” kata Ida Ayu Made Patni Ambarwati di kantornya Denpasar, Senin (12/09/2022).
Dayu Ambar mengakui bahwa penundaan itu dilakukan tanpa adanya permohonan baik dari pelapor (EW) maupun pihak penyidik. Ia menolak ketika dikatakan terhambatnya pemecahan sertifikat itu lantaran atas inisiatif dari ATR/BPN Denpasar.
Anehnya, Ia juga tidak dapat menjelaskan apa dasar hukum penundaan tersebut dilakukan. Demikian juga pihaknya tidak dapat menjelaskan sampai kapan penundaan itu diberlakukan. Sedangkan menurut Peraturan Menteri ATR/BPN No.13 Tahun 2017 hanya terdapat Blokir dan Sita. Tidak ada dijelaskan Dasar Hukum dari “Penundaan” seperti disampaikan pihak ATR/BPN Denpasar.
“Kita belum bisa jawab sekarang. Kita akan koordinasi dulu dengan Kanwil (BPN Provinsi Bali, red) untuk meminta arahan. Jadi belum bisa sekarang,” dalihnya.
Dayu Ambar juga tak bisa menanggapi saat diklarifikasi wartawan terkait tudingan pihak ATR/BPN Denpasar dikatakan ada bermain mata atas keadaan ini. “Mohon maaf kami tidak bisa menanggapi itu,” tegasnya.
Santernya adanya dugaan kriminalisasi terkait terhambatnya pemecahan sertifikat hak tanah waris milik keluarga Jero Kepisah atas dasar pelaporan dari EW yang kini ditangani Krimsus Polda Bali diduga sarat dengan kepentingan.
Kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, I Putu Harry Suandana Putra, S.H.,M.H menyampaikan dasar hak permulaan EW sebagai pelapor diragukan. Selain itu disebut-sebut, pelapor juga tidak ada hubungan keluarga dengan Jero Kepisah yang mempersoalkan silsilah.
Ia juga menyampaikan banyak pihak menyayangkan terhambatnya pemecahan sertifikat itu dalam kurun waktu tahunan tidak patut dan dapat memunculkan kesan negatif yang dapat mencoreng institusi polri dan lembaga pertanahan nasional.
Bagaimana negara seharusnya memberi perlindungan terhadap hak warga negara yang sah dan patut, malah terkesan negara main mata dengan pelapor yang notabene buktinya lemah.
Janggalnya lagi, lanjut pengacara Putu Harry, sebelum ditangani Krimsus Polda Bali, kasus ini juga sempat ditangani pihak Krimum Polda Bali yang sempat menjadikan tersangka keluarga Jero Kepisah yang telah ditolak pengadilan dalam gugatan praperadilan.
“Penetapan tersangka itu pun sudah ditolak pengadilan lantaran setelah diteliti dan dikaji bukti permulaan milik EW yang disuguhkan penyidik tidak relevan. Seperti, IPEDA dibuat pada hari minggu dan juga dokumen lain stempelnya diragukan keabsahannya. Sehingga majelis hakim menolak penetapan tersangka itu, dan juga telah dilakukan SP3,” terang Putu Harry.
Dugaan kriminalisasi dalam kasus tanah waris Jero Kepisah ini sebelumnya juga sempat ditanggapi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Selasa (12/4/2022). Sebelumnya Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra menegaskan, segera akan menelusuri dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik dengan pelapor inisial EW terhadap keluarga Jero Kepisah, namun hingga sekarang belum ada kepastian hukum.
“Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” tegas Kapolda Bali kepada wartawan saat itu.(Tim DN).