Judi Togel, Pedagang Mie Divonis 4 Bulan Penjara
DENPASAR-DewanNews.com|Program pemerintah untuk memberantas segala praktek perjudian bisa saja tidak berjalan dengan baik seiring dengan tuntutan dan vonis hukuman terhadap pelaku perjudian yang jauh dari kata memberi efek jera.
Seperti yang dialami oleh pria bernama Budi Kariana (26). Memang pria asal Wonogiri ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 UU No 7 tahun 1974.
Tapi oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, pria yang sebelum ditangkap berprofesi sebagai penjual mie ayam hanya divonis hukuman 4 bulan penjara.
Vonis hukuman ringan yang dijatuhkan majelis hakim ini seiring dengan tuntutan yang juga ringan yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 6 bulan.
Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa terdakwa menjual nomor togel Singapore melalui situs Online OPPA TOTO di warung Mie Ayam di pertokoan Diponegoro Jalan Diponegoro.
Atas informasi itu, petugas polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 5 September 2022 sekira pukul 17.45 WITA di warung Mie Ayam pertokoan Diponegoro Jalan Diponegoro, Denpasar.
“Pada saat ditangkap, terdakwa sedang menerima pasangan nomor togel dari pembeli,” sebut jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sudah di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini.
Saat ditangkap, polisi langsung menginterogasi terdakwa terkait dugaan menjual nomor togel melalui situs Online.”Terdakwa mengakui telah menjual nomor Togel Singapore melalui situs Online OPPA TOTO sebagai pengecer,” kata jaksa.(Tim-DN)