Kajati Bali Tetapkan HS Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Fast Track di Bandara Ngurah Rai
DENPASAR-Dewannews.com|Setelah mengamankan lima orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai, Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menetapkan HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka.
Hal ini sebagaimana disampai Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana dalam rilis tertulisnya yang disampaikan, Rabu (15/11/2023) malam. Dalam keterangannya, Eka Sabana mengatakan bahwa, penetapan tersangka terhadap HS dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali mendapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.
Dikatakannya, tersangka HS diduga melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Tersangka HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” terang Kasi Penkum. Sementara untuk empat orang lainnya, menurut Eka Sabana statusnya masih sebagai saksi.
“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap HS untuk 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima oknum pegawai Imigrasi yang berdinas di Bandara Ngurah Rai karena diduga menyalahgunakan fasilitas fast track terhadap penumpang pesawat.
Diketahui, fast track merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada ibu hamil, ibu dan bayi, lansia serta pekerja migran Indonesia. Selain itu menggunakan Fasilitas fast track tidak dikenakan biaya karena tidak ada dalam daftar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).Tapi ternyata, ada oknum petugas imigrasi yang diduga menyalahgunakan fasilitas fast track kepada penumpang yang tidak berhak menggunakan fasilitas ini dengan dipungut biaya.
Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Dedy Kurniawan, Rabu (15/11/2023) mengatakan, sebelum mengamankan kelima oknum ini pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan fasilitas fast track yang dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai.
“Atas pengaduan itu kami langsung melakukan pengecekan, dan ternyata memang kami temukan adanya penyalahgunaan fasilitas fast track ini,” jelas Dedy yang disampaikan di Lobby Kejati Bali. Dikatakan pula, pihaknya pada saat itu, Rabu (14/11/2023) malam langsung mengamankan lima pegawai Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Ditemukan terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000 yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.(dn)