28/06/2025

Kanwil DJP Bali Cetak Quattrick Penerimaan Pajak 100% di 2024

 Kanwil DJP Bali Cetak Quattrick Penerimaan Pajak 100% di 2024

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam Media Gathering di Aula Paseban Kecak, Denpasar, Rabu (22/01/2025).

Denpasar (Dewannews.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp16,97 triliun atau 100,48% dari target Rp16,89 triliun di tahun 2024. Capaian ini menandai keberhasilan Kanwil DJP Bali meraih target pajak 100% untuk keempat kalinya secara berturut-turut sejak 2021.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh petugas dan dukungan penuh wajib pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam Media Gathering di Aula Paseban Kecak, Denpasar, Rabu (22/01/2025).

Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Gandeng KPK, Ajak Wajib Pajak Kuatkan Integritas

Darmawan menjelaskan bahwa penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp11,79 triliun, termasuk PPh Pasal 21 sebesar Rp3,7 triliun dan PPh Final Rp3,29 triliun. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menyumbang Rp4,65 triliun, sementara PPN Impor mencatatkan Rp244,83 miliar.

Sektor usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 57,89%, diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Kendaraan Bermotor yang tumbuh 24,50% dibandingkan tahun sebelumnya.

Darmawan menyoroti pemanfaatan penerimaan pajak untuk pembangunan. Pada 2024, APBN mendukung berbagai program, termasuk kesehatan (Rp1,51 triliun), pendidikan (Rp3,29 triliun), dan perlindungan sosial (Rp20,26 miliar). Dana Desa melalui Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp11,71 triliun juga membantu pengembangan desa seperti pengelolaan sampah di Desa Baktiseraga.

Baca Juga:  OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028

Per Januari 2025, DJP resmi menerapkan aplikasi Coretax untuk mempermudah pelayanan wajib pajak. Sebelumnya, edukasi melalui kelas pajak dan simulasi interaktif telah dilakukan. Kanwil DJP Bali kini menyediakan layanan Helpdesk Coretax di seluruh kantor pajak.

Darmawan mengingatkan masyarakat untuk menjaga integritas dengan tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak. Pengaduan atas pelanggaran dapat disampaikan melalui saluran resmi seperti Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id.

Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan DJP. Jika menerima pesan mencurigakan, wajib pajak disarankan tidak merespons dan menghubungi kantor pajak terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sejumlah Rp9,31 Triliun Hingga Juli 2024

Kanwil DJP Bali optimistis dapat terus mendukung target nasional yang pada 2025 meningkat menjadi Rp2.189,3 triliun, naik 13,91% dari tahun sebelumnya. (jk/r)