Kasasi, Hukuman WN Jepang Terdakwa Kasus Narkotika Dipangkas, Jaksa Gigit Jari
DENPASAR-Dewannews.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar yang menangani perkara Narkotika atas Nama Naoyuki Takeda harus kembali gigit jari. Pasalnya, upaya hukum kasasi yang ditempuh JPU atas putusan banding, kandas. Putusan kasasi malah menurunkan putusan dari 2,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun.
Teddy Raharjo selaku kuasa hukum Naoyuki Takeda yang merupakan warga negara Jepang ini membenarkan bila di tingkat kasasi hukuman terdakwa Naoyuki Takeda diturunkan.”Relaas pemberitahuan putusan kasasi sudah kami terima, hukuman diturunkan menjadi 1 tahun dan 6 bulan dari 2,5 tahun di tingkat pertama dan banding, ” ujar Teddy Raharjo di Denpasar, Selasa (18/4/2023).
Atas putusan yang diterima olah Naoyuki Takeda ini, Teddy Raharjo berharap agar majelis hakim, terutama di tingkat Pengadilan Negeri lebih mengedepankan hati nurani dan berpegang teguh pada aturan yang ada.
Teddy menjelaskan, sebenarnya, jika hakim berkeyakinan bahwa seorang terdakwa kasus Narkotika sebagai penyalahguna, hakim bisa memberikan hukuman dibawah minimal dari ancaman hukuman dari pasal yang ada dalam UU Narkotika.
Ini, kata Teddy Raharjo sudah diatur dalam SEMA No 4 tahun 2010 dan SEMA No 3 tahun 2011 tentang penempatan penyalahgunaan narkotika di lembaga rehabilitasi serta SEMA No 3 Tahun 2011.
Dalam SEMA No 3 Tahun 2011, kata Teddy sudah jelas menerangkan, bahwa hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat 3, dan 4 KUHAP).
Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 1 12 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan.
Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya barang bukti kecil (SEMA Nomor 4 Tahun 2010), maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.
“Jadi jelas sudah sesuai SEMA itu hakim bisa menjatuhkan vonis di bawah ancaman minuman apabila berkeyakinan terdakwa adalah sebagai penyalahguna dan jaksa tidak mendakwa dengan dakwaan sebagai penyalahguna,” tegasnya.
“Secepatnya kami akan meminta kepada JPU untuk melaksanakan putusan (eksekusi) terhadap terdakwa Naoyuki. Selain itu kami juga akan besurat ke Lapastik Bangli terkait status Naoyuki ini, ” lanjut Teddy Raharjo.
Selain menerima Relaas pemberitahuan putusan kasasi atas nama Naoyuki Takeda, di hari yang sama Teddy juga menerima Relaas pemberitahuan putusan kasasi untuk terdakwa kasus Narkotika asal Rusia atas nama Dmitry Stepanov (33).
Sama dengan Naoyuki, majelis hakim kasasi juga memangkas human Dmetry dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun. Meski begitu, khusus untuk terdakwa Dmetry Teddy mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa Dmitry ini berawal dari terdakwa yang mengenal seorang pria bernama Toni (DPO) di salah satu tempat hiburan. Saat itu Toni menawarkan narkotika kepada Dmitry. Sejak saat itu Dmitry terus memesan shabu ke Toni.
Sebelum penangkapan, terdakwa Dmitry kembali memesan shabu kepada Toni. Toni lalu mengantarkan sabu seberat 9 gram tersebut ke hotel di kawasan Kuta tempat pasangan asal Rusia ini menginap. Setelah mengantarkan barang haram tersebut, Toni langsung pergi.
Shabu itu lalu disembunyikan di wadah kosmetik oleh Dmitry. Bahkan, terdakwa Ekaterina sempat selfie dengan klip berisi shabu tersebut. Tak berselang lama, petugas kepolisian datang dan menangkap pasangan asal Rusia yang sedang berlibur di Bali ini.(DN)