Kasus Bakal Berakhir Damai, Teddy Cabut Gugatan Praperadilan
DENPASAR-Dewannews.com|Gugatan praperadilan yang dimohonkan Nyoman Supariyani atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali berdasarkan surat Nomor : S.TAP/06/III/2023/Ditreskrimsus, tanggal 3 Maret 2023 yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Dps resmi dicabut, Kamis (10/4/2023).
Teddy Raharjo selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, gugatan dicabut lantaran antara pelapor (LPS) dan terlapor sekaligus pemohon praperadilan (Nyoman Supariyani) sedang dalam proses perdamaian.”Bagaimana format perdaminannya, masih akan kita bahas,” jelas Teddy Raharjo yang ditemui di PN Denpasar.
Dengan adanya perdamaian, maka pihak kepolisian nantinya akan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.”RJ akan dilakukan setelah adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor,” sebut Teddy lagi.
Lalu bagaimana jika perdamaian tidak terjadi sehingga tidak bisa dilakukan RJ? tentang ini Teddy menjawab pihaknya tentu saja akan kembali mendaftar gugatan praperadilan.”Kalau batal damai dan akhirnya tidak bisa RJ, kami akan kembali gugat praperadilan,”cetusnya.
Terkait mengajukan gugatan praperadilan kembali, Teddy mengatakan masih ada peluang. Sebab, gugatan sebelumnya belum masuk pada agenda pembacaan permohonan karena pada sidang perdana yang digelar pada tanggal 29 Maret 2023 termohon tidak hadir.”Sehingga dianggap belum ada praperadilan, jadi masih bisa kita ajukan kembali,” tegasnya.
Teddy juga menjelaskan, sebenarnya kasus yang membawa kliennya ini menjadi tersangka tidak layak untuk maju sampai ke pengadilan. Sebab, nilai kerugian yang dialami pelapor, yaitu LPS dikatakan Teddy tidak jelas.
Tidak jelas karena sebelumnya dalam kasus yang sama, kliennya telah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara disebutkan bahwa pelapor mengalami kerugian Rp 3.550.000.000.”Nah, sekarang dilaporkan lagi dengan kasus yang sama yaitu soal jual beli aset BPR kerugian 4.800.000.000. Pertanyaan saya yang benar ruginya berapa?,” tukasnya.
Teddy mengakui bahwa memang akibat jual beli aset BPR berupa lahan dan bangunan, LPS masih mengalami kerugian.”Tapi harus diakui bahwa yang menjual aset BPR berupa bangunan dan gedung itu bukan klien kami,” jelas Teddy Raharjo.
Tapi apabila masih ada kewajiban kliennya yang harus diselesaikan kepada LPS, maka pihak siap untuk membayar dengan cara mencicil. “Nah inilah salah atau poin yang akan kami tuangkan dalam perdamaian antara klien kami dengan LPS sehingga kasusnya bisa diselesaikan dengan cara RJ,” pungkas Teddy Raharjo.
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana, Nyoman Supariyani menggugat Polda Bali melalui jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas ditetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan kejahatan perbankan.
Teddy Raharjo selaku kuasa hukum Nyoman Supariyani (pemohon), Kamis (16/3/2023) mengatakan, permohonan praperadilan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 15 Maret 2023. “Permohonan sudah masuk, sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” kata Teddy Raharjo yang ditemui di Denpasar.
Dikatakan pula, pihaknya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Polda Bali yang beralamat di Jalan W.R Supratman Nomor 7 Denpasar karena menganggap penetapan tersangka terhadap Nyoman Supariyani berdasarkan surat Nomor : S.TAP/06/III/2023/Ditreskrimsus, tanggal 3 Maret 2023 cacat hukum.*/DN