12/12/2024
12/12/2024

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Divonis 20 Tahun

 Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Divonis 20 Tahun

Putri Candrawati.Foto/SC Youtube

JAKARTA-Dewannews.com|Putri Candrawari istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

 

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso dalam amar putusannya menyebut terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga:  WTN Summit TIME 2023 Perkuat Jalinan Pariwisata Dengan Potensi UMKM

“Menghukum terdakwa Putri Candrawati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” demikian amar putusan hakim yang bacakan dalam sidang yang disertakan secara langsung di kanal yuotube. Vonis ini 12 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

 

Sebelumnya majelis hakim yang sama telah menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya (obstractions of justice.(TIM-DN)