Kasus Suap DID Tabanan, Tiga Mantan Anak Buah Eka Wiryastuti jadi saksi, Peran Terdakwa Wiratmaja Makin Terlihat
Dewannews.com-DENPASAR │ Sidang kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan dan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja (disidang terpisah), Kamis (23/6/2022) kembali dilanjukan. Sidang untuk terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja masuk ada agenda pemeriksaan saksi.
Sementara sidang untuk terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti masih dengan agenda pembacaan eksepi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Eka yang dikomando Gede Wija Eka mengatakan dakwaan tim jaksa penuntut KPK banyak yang tidak benar.
Menurutnya, tidak ada satu saksipun yang menerangkan terdakwa Eka Wiryastuti telah memberikan suap atau memberikan hadiah ataub janji sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Sementara Eka yang ditemui usai sidang mengatakan upaya hukum eksepsi yang diajukannya adalah haknya sebagai Warga Negara Indonesia.
Sidang untuk terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang sudah masuk pada egenda pembuktian, jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan mantan anak buka Eka Wiryastuti yaitu mantan Sekda Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan (2014 – 2021), I Gede Urip Gunawan dan Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira.
Dari keterangan ketiga saksi ini terungkap bahawa, terdakwa yang hanya menjabat sebagai staf khusus Bupati ini ternyata memiliki kewenangan luar biasa, bahkan melebihi kewenangan seorang Sekda. . Salah satunya saat Pemkab Tabanan mengalami defisit anggaran Rp 40 miliar pada 2017.Untuk menutupi defisit tersebut, Bupati Eka Wiryastuti mengadakan pertemuan yang dihadiri dirinya, Wiratmaja serta beberapa kepala OPD Tabanan.
Lalu dalam pertemuan tersebut diputuskan untuk memperjuangkan dana DID ke Pemerintah Pusat. Sekda Tabanan dari 2012 hingga 2021 mengungkap bagaimana Wiratmaja memiliki kewenangan sangat besar di Pemkab Tabanan. JPU lalu mencecar Nyoman Wirna terkait usulan memperjuangkan dana DID tersebut. “Siapa yang mencetuskan usulan tersebut?,” tanya jaksa KPK. Namun Wirna berkelit dan mmengatakan usulan itu sudah ada dalam rapat. Meski terus dicecar, Wirna tetap berkilah.
Ketua majelis hakim, Nyoman Wiguna akhirnya turun tangan meminta ketegasan Wirna sebagai Sekda Tabanan. Barulah Wirna berani buka suara dan mengatakan jika dalam salah satu pertemuan, Bupati Eka sempat mengutarakan keinginannya untuk memperjuangkan dana DID ke pusat. Saat itu, Eka membandingkan DID Kabupaten Buleleng Rp 55 miliar sementara Kabupaten Tabanan hanya Rp 7,5 miliar. Terdakwa Wiratmaja sebagai staf khusus bupati saat itu mendapatkan tugas terbang ke Jakarta untuk memperjuangkan dana DID ini. Akhirnya, Tabanan bisa mendapatkan dana DID sebesar Rp 51 miliar.
Hakim lalu menanyakan terkait kenaikan signifikan DID Tabanan dari Rp 7,5 miliar menjadi Rp 51 miliar. Mantan Sekda Tabanan ini kembali berkelit dan mengaku tidak tahu menahu soal proses penganggaran dana DID ini. Saat disinggung nama Wakil Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Bahrulah Akbar, saksi Wirna mengaku pernah mendengar pengusulan DID melalui Bahrulah Akbar.
“Saya pertama kali kenal dengan Pak Bahrulah saat beliau kunjungan kerja ke Pemkab Tabanan,” jelas Wirna yang menambahkan jika Bahrulah Akbar diminta untuk menjembatani dengan orang di Kementerian Keuangan.
Sementara saksi lainnya, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan (2014 – 2021), I Gede Urip Gunawan, yang awalnya mengaku tak tahu menahu soal dana DID ini akhirnya dipermalukan jaksa di depan persidangan. Jaksa KPK memutar percakapan antara Urip dan terdakwa Wiratmaja soal dana DID yang sedang diperjuangkan di pusat.
Dalam percakapan itu, Urip mengaku dihubungi I Gusti Ngurah Satria Perwira Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Bali. “Saya dihubungi Pak Ngurah Satria, katanya DID bisa naik, tapi perlu penghubung,” ujar Urip dalam percakapan telpon itu. Lalu Wiratmaja merespon.”Saya disuruh ke Jakarta secara khusus untuk mengurus ini,” jawab Dewa dalam rekaman. “Oh, berarti sudah nyambung, sudah klir,” ucap Urip menutup pembicaraan.
Giliran saksi Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira yang ditelanjangi hakim karena memberikan saran penghubung untuk menaikkan DID Tabanan kepada Urip. Hakim adhoc, Nelson menyebut dengan memberikan informasi pada terdakwa, Ngurah tak ubahnya menjual jabatan.
Hakim anggota, Astawa menyebut Ngurah tak ubahnya calo yang memberikan jalan pada orang lain. “Anda sebagai orang BPK itu lebih baik pecah di perut daripada pecah di mulut. Anda jangan ember dengan hasil pemeriksaan,” ujar hakim dengan nada tinggi.
Sementara itu, terdakwa Wiratmaja yang diminta menanggapi keterangan para saksi membantah beberapa keterangan. Salah satunya terkait rekaman percakapan antara dirinya dan Uirip. Menurutnya rekaman itu tidak utuh. “Nanti disampaikan saja dalam pledoi,” ujar hakim yang langsung menutup sidang.(sar)