29/06/2025

Kebijakan Baru LPG 3 Kg, Pengecer Dihapus

 Kebijakan Baru LPG 3 Kg, Pengecer Dihapus

Pengecer Gas 3Kg

Jakarta (Dewannews.com)Mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg tidak lagi bisa mendapatkan distribusi langsung dari Pertamina. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa pengecer harus beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengklaim kebijakan ini bertujuan menata distribusi gas subsidi agar tepat sasaran dan memangkas rantai pasok yang selama ini dinilai merugikan masyarakat.

“Pengecer bukan hilang, mereka kita jadikan pangkalan. Tapi mereka harus daftar NIB dulu,”ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:  Pemkot Denpasar Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan UMKK Melalui Katalog Elektronik

Namun, kebijakan ini justru menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat kecil, khususnya yang tinggal jauh dari pangkalan resmi.

Dengan hilangnya pengecer sebagai perantara, masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan resmi diprediksi akan kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Selama ini, pengecer menjadi solusi bagi warga di pelosok yang tidak bisa langsung membeli dari pangkalan.

Jika pengecer dihapus, siapa yang akan memastikan gas melon ini tetap tersedia untuk mereka? Apakah warga harus menempuh jarak puluhan kilometer hanya untuk membeli satu tabung gas?

Baca Juga:  Di Hadapan Presiden Joko Widodo, Dirut PLN Paparkan Pengembangan Hydropower di Tanah Air

Kebijakan ini juga berpotensi menciptakan monopoli oleh para pengepul atau pangkalan besar. Tanpa pengecer, harga bisa dikendalikan sepihak, dan masyarakat kecil kehilangan akses yang lebih mudah.

Pemerintah mengklaim pendeknya rantai distribusi akan membuat harga lebih stabil,tetapi dalam praktiknya, apakah ini benar-benar terjadi? Jangan sampai yang terjadi justru warga semakin sulit mendapatkan gas dengan harga wajar, sementara kelompok tertentu justru diuntungkan.

Kementerian ESDM menyebut ada masa transisi selama satu bulan agar pengecer bisa berubah menjadi pangkalan. Namun, apakah waktu ini cukup? Bagaimana dengan pengecer yang tidak bisa memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan NIB?

Baca Juga:  GWK Siap Jamu Tamu World Water Forum ke-10

Kebijakan ini tampaknya masih menyisakan banyak celah dan perlu dikaji lebih dalam agar tidak semakin memberatkan rakyat kecil. Jika tidak diatur dengan baik, jangan heran jika ke depannya gas melon justru makin langka dan harganya semakin melambung. (jk)