04/10/2024
04/10/2024

Kecewa Jawaban Kapolri, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi Ingatkan Jangan Intervensi Tugas Pemda Terkait Apartemen GCM

 Kecewa Jawaban Kapolri, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi Ingatkan Jangan Intervensi Tugas Pemda Terkait Apartemen GCM

Dewannews.com-Jakarta. Setelah melontarkan saran untuk mengganti simbul pangkat Perwira Tinggi Polri dengan gambar Kecoa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi kembali menyampaikan kekecewaan terhadap jawaban Kapolri pada forum RDP Komisi 3 DPR RI yang digelar Rabu, 12 April 2023. Menurut Saurip Kadi, Kapolri nampak jelas tidak menguasai UU Nomor: 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, dan nyata salah memahami persoalan.

“Ini pasti ada yang salah, bagaimana mungkin Kapolri mau ikut atur mengatur urusan bayar membayar, ini urusan Pemda DKI dalam hal ini Dinas PRKP DKI Jakarta. Ini jelas bukan kwalitas pribadi Pak Listyo yang saya kenal. Pak Listyo bukan golongan Kecoa yang bisa hidup di comberan dan WC,” sentil Saurip Kadi.

Kepada wartawan, Saurip Kadi lebih jauh menjelaskan bahwa di Apartemen GCM kini sudah tidak ada sengketa apapun, dan sengketa hukum dua kepengurusan sudah lama berakhir. Di GCM juga tidak pernah ada warga rebutan Kepengurusan Perhimpunan yang Nirlaba. Kini warga juga tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan PT. Duta Pertiwi.

Oknum Polri Membekingi Pengelola

Karenanya tidak ada satupun warga yang bisa mengatasnamakan atau mewakili segenap pemilik dan penghuni untuk mengadakan kesepakatan yang difasilitasi oleh Kapolri sekalipun tanpa alas hukum yang sah. Kasus di GCM sama sekali bukan kasus bayar membayar IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) bisa ke kanan atau ke kiri, itu kasus kuno yang terjadi pada 9 tahun yang lalu saat Irjen AR Yoyol Kapolda Gorontalo menjabat sebagai Kapolres Jakarta Pusat.

“Saya yakin, Kapolri tidak tahu bahwa ID Pelanggan Listrik dan Air serta Pemegang HAK dalam Sertipikat HGB Atas Tanah Bersama telah kami ubah dari semula a.n. PT. Duta Pertiwi menjadi a.n. PPPSRS-GCM. Kenapa PT. Duta Pertiwi bisa begitu kalap, mosok Polisi gak paham kalau PT. Duta Pertiwi sejak tahun 2000 melakukan pungutan dan bisnis illegal,” sentil Saurip Kadi.

Baca Juga:  Jokowi Gencar Perangi Mafia Tanah, BPN Denpasar Justru Persulit Pemecahan SHM Jero Kepisah
Mayjend (Purn) Saurip Kadi saat pertemuan RDP di DPR RI
Foto: Mayjend (Purn) Saurip Kadi (pakai baju batik bermotif warna coklat) saat pertemuan RDP di DPR RI.

Menurutnya, di GCM saat ini murni masalah penegakkan Undang-Undang dan Hukum, yaitu terhentinya proses pembentukan Pokja karena Pengelola yang Illegal kembali melakukan Vandalism dan Capital Violence. Dan itu terjadi karena dibackingi sejumlah Oknum Polri.

Fakta Hukum dan Sosial yang Tergelar di GCM

Agar Kapolri mendapat informasi yang valid, Saurip Kadi secara khusus meminta teman-teman wartawan untuk secara utuh menjelaskan fakta hukum dan fakta sosial yang tergelar di GCM, yaitu pertama, bahwa keberadaan PT. Duta Pertiwi adalah illegal, karena berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2011, siapa yang menunjuk PT. Duta Pertiwi sebagai Pengelola di GCM. Dengan terbitnya Putusan Kasasi MA RI No.100.K/Pdt./2017 yang isinya MENOLAK Gugatan Pengurus versi PT. Duta Pertiwi tentang Keabsahan Pengurus versi Warga Hasil RUA-LB tahun 2013.

Disisi lain, Dinas PRKP DKI berdasarkan Putusan Kasasi tersebut kemudian menerbitkan Surat Nomor:2145/-1.796-71. Tertanggal 23-Mei-2018 yang isinya bahwa Kepengurusan versi Warga adalah Pengurus Tunggal. Kalau tanpa legal standing yang jelas apalagi kalau bukan illegal, lantas bagaimana kalau ada korban karena kecelakaan (Lift umpamanya) siapa yang tanggung jawab.

Kedua, memang benar bahwa Pengurus versi PT. Duta Pertiwi kemudian menggugat ulang dengan tuduhan ada PHM. Dan betul belakangan di tingkat Kasasi MA RI mereka menang, tapi Kepengurusan yang digugat sudah duluan demisioner karena perintah Pasal 103. Pergub DKI Jakarta No.132 Tahun 2018 yang mewajibkan bagi Apartemen yang sudah terbentuk PPPPSRS untuk menggelar RUA LB guna melakukan Penyesuaian Kelembagaan, dalam jangka waktu 3 bulan.

Ketiga, RUA LB termaksud digelar pada tanggal 2-Maret-2019 dibimbing langsung oleh Dinas PRKP DKI. Memang Sdr. Tonny Sunanto kembali terpilih kembali sebagai Ketua PPPSRS-GCM, namun ini lembaga yang berbeda. Persoalan menjadi berlarut, karena Pengesahan Hasil RUA-LB tersebut ditunda dan baru dilakukan pada tanggal 24-Nopember-2019 dengan SK Kadis PRKP DKI Jakarta NO. 592. Tahun 2019, atau tertunda 8 bulan, dari semestinya 1 minggu setelah persyaratan lengkap, yaitu pada minggu ke 3 Maret 2019.

Baca Juga:  Peringati HKBN 2023, KMPB Dusun Bunga Gelar Simulasi Evakuasi Mandiri

Keempat, SK Pengesahan Hasil RUA-LB tersebut kemudian digugat oleh PT. Duta Pertiwi melalui orang-orangnya di Pengadilan TUN. Dan kemudian ditingkat Kasasi MA ternyata Pemda DKI Jakarta kalah, dengan alasan karena SK GUB DKI Jakarta Nomor:1029. Tahun 2000 Tentang Pengesahan PPRSC-GCM belum dicabut. Tapi, Putusan Kasasi MA RI Pengadilan TUN tersebut tidak berarti Pengurus Hasil RUA-LB tangal 3 Maret 2019 melanggar hukum dan atau illegal.

Kelima, Gubernur DKI Jakarta kemudian mencabut SK Pengesahan PPRSC-GCM tahun 2000 termaksud, melalui SK Gubernur Nomor: 1047. Tahun 2022. Keenam, dengan Pencabutan SK Pengesahan PPSRSC-GCM tersebut, maka di GCM terjadi kekosongan kelembagaan Perhimpunan. Dan berdasarkan Pasal 102.B. Pegub DKI Nomor: 70 Tahun 2021, maka persoalan Pengelolaan Apartemen GCM diatur dengan membentuk POKJA yang dipilih dari Pemilik yang berdomisili di Apartemen yang disahkan oleh Dinas PRKP. Ketujuh, Untuk keperluan tersebut Kadis PRKP sudah melangkah jauh, bahkan sudah menerbitkan Surat NO.e-0287/RR. 00.01 Tanggal 5-Desember-2022. Tetang Kelanjutan Penjaringan Calon Pokja.

Dalam kondisi kekosongan kelembagaan inilah, PT. Duta Pertiwi yang kedudukannya sebagai Pengelola jelas illegal, kemudian dibawah komando Sdr. Acun kembali melakukan Vandalisme dan Capital Violence yang nyata dilapangan di “back-up” oknum Polri yang ikut “door to door” menyaksikan mereka mengintimidasi warga yang selama ini justru membayar IPL ke Rekening yang sah yaitu Rekening PPPSRS-GCM, untuk membayar IPL ke rekening PT. Duta Pertiwi sebagai Pengelola Illegal.

Harapan Warga GCM

Kepada Kapolri, Saurip Kadi mengingatkan untuk tidak mengintervensi tugas Pemda jangan ngurusi soal bayar membayar. Urusi kedalam tubuh Polri saja, agar bisa kembali jadi Bhayangkara Negara yang benar, bukan sebaliknya malah mengawal kejahatan Pengelola Illegal dengan mendzolimi Warga GCM lagi. Ini kesempatan emas bagi Jenderal Listyo untuk mengukir sejarah saat rakyat tahu persis bahwa Polri hari ini rusak berat.

Baca Juga:  DPRD Dan Pemkab Flores Timur Temukan Ketimpangan Mutu Pada Proyek Puskesmas Ritaebang

“Mana mungkin, seorang Acun bisa malang melintang, orang-orang bayarannya terang-terangan mencuri meteran listrik dan air kalau tanpa ada backing. Apalagi dulu dulunya nyata oknum ratusan anggota Polri diwaktu lalu bisa diperalat oleh pengelola dengan melakukan “state terrorism” dan puluhan anggota Polri dengan kendaraan sepeda motor, ngepos di GCM. Terus istilah apalagi kalau bukan membekingi pengelola,” selorohnya.

Mengakhiri penjelasannya, Saurip Kadi menaruh harapan untuk kedepan Perwira Polri pada level manapun jangan jadi corong PT. Duta Pertiwi dan janganlah mengurus soal bayar membayar serta jangan pura-pura tidak paham apa yang yang membuat PT. Duta Pertiwi kalap. Sebagai mantan Ajudan Presiden Jokowi, sungguh tidak elok kalau Kapolri Listyo Sigit tega membiarkan niat baik Presiden Jokowi sewaktu menjadi Gubernur DKI yang nyatanya berubah menjadi neraka, agar tidak menjadi cacat kepemimpinannya, karena terus dibiarkan berlarut.

“Semestinya bantu Pemda untuk menegakkan yang sudah diatur dalam Pergub yaitu membentuk Pokja, dan segera SP-3 kan proses hukum mantan Ketua dan Bendahara Pengurus PPPSRS-GCM yang SAH, gak lulus SD pun tahu kalau itu kriminalisasi. Serta mohon 30 lebih LP warga tentang kejahatan PT. Duta Pertiwi diproses. Sehingga kita gak perlu buka-bukaan lebih telanjang lagi didepan umum, kecuali memang itu yang dikehendaki. Monggo kalau itu yang diinginkan,” tutupnya.(Tim DN).