07/12/2024
07/12/2024

Kejaksaan Tetapkan Mantan Ketua dan Bagian TU Tersangka Korupsi di LPD Desa Adat Serangan

 Kejaksaan Tetapkan Mantan Ketua dan Bagian TU Tersangka Korupsi di LPD Desa Adat Serangan

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.Foto:IST

Dewannewa.com-DENPASAR.|Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (6/6/2022) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan.Kedua tersangka tersebut berinisial IWJ selaku KetuaLPD tahun 2015 sampai 2020 dan NWSY selaku Tata Usaha di LPD Serangan sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menerangkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.”Selain itu penyidik juga telah melakukan ekspose (gelar perkara),” jelas Kasi Intel.

Baca Juga:  Delapan WNA Terancam Dideportasi karena Overstay di Bali

Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini, kepada wartawan mengungkap modus operandi atau kronologis kejadian yang mengantarkan kedua orang menjadi tersangka.

Disebutkannya, kedua tersangka diduga menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD. Disamping itu, kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD.

Kedua tersangka, kata Kasi Intel malah membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak real atau tidak nyata dan hasil pembagian jasa produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana

“Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan bukan kas,”terang Kasi Intel. Perbuatan kedua tersangka patut diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sementara soal kerugian yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka, Eka Suyantha mengatakan, berdasarkan laporan penghitungan dari tim audit internal, perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara/daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan sebesar Rp 3.749.118.000.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan Sebut Nama Bendesa Adat

Akibat perbuatanya, kedua tersangka disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk selanjutnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara segera dilimpahkan,”tegas Eka Suyantha.

Sementara ditanya soal kemungkinan ada tersangka lain, jaksa yang pernah betugas di Kejari Malang, Jawa Timur menjawab tergantung hasil perkembangan, dan tentunya juga tak lepas dari fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan.

Baca Juga:  Minta Uang Rp 10 Milliar, Bendesa Adat Berawa Terjaring OTT Kejaksaan

Usai menetapkan tersangka, agenda terdekat adalah pemeriksaan tersangka. Kapan kedua tersangka akan dipanggil, Eka Suyantha hanya menjawab dalam waktu dekat.”Dalam waktu dekat kedua tersangka kita panggil, mungkin setelah Hari Raya,” jawabnya.

Seperti diketahui, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan ini sudah cukup lama dilakukan oleh Kejari Denpasar. Saking lamanya, pelapor sempat beberapa kali menanyakan ke Kejaksaan.

Baca Juga:  Ajukan Replik, Tim Hukum Prof Antara Pertanyakan Soal Kerugian Negara Kasus SPI

Namun saat itu, pihak Kejaksaan tidak bisa berbuat banyak karena hasil audit dari BPKP Provinsi Bali yang ditunggu tidak kunjung tuntas. Atas hal itu, penyidik pun terpaksa meminta audit internal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk turun tangan.

Baru, pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, tim audit internal dari Kejaksaan turun melakukan audit dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi yang salah satunya adalah Jro Bendesa Adat Desa Serangan.

Tidak butuh lama, tim audit internal pun sudah menemukan kerugian dalam kasus ini yaitu sebesar Rp 3.749.118.000 sehingga penyidik bisa menetapkan IWJ dan NWSY sebagai tersangka.(sar)