Kejaksaan Tidak Hadiri Prapradilan, Tim Kuasa Hukum Prof Antara Minta Kasus SPI Unud Dihentikan
DENPASAR-Dewannews.com|Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) jalur mandiri di (Unud)Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara yang sedianya digelar pada hari Senin tanggal 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar mengalami penundaan.
Sidang mengalami penundaan lantaran pihak Kejaksaan Tinggi Bali sebagai termohon tidak hadir dalam sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Akhyudi. Atas hal itu, sidang pun dibuka hanya sekedar melihat keabsahan dan kelengkapan para kuasa hukum termohon.
Usai memeriksa kelengkapan surat-surat para kuasa hukum pemohon, hakim langsung menutup sidang dan rencananya akan dibuka kembali pada hari, Senin (17/4/2023) mendatang. “Kita akan kembali memanggil termohon untuk hadir pada sidang tanggal 17 April 2023,” ujar hakim sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Namun sebelum sidang ditutup, I Gde Pasek Suardika, salah satu kuasa hukum pemohon meminta izin kepada hakim untuk memperbaiki atau menambahkan beberapa hal yang akan disampaikan dalam surat permohonan praperadilan yang dianggap masih kurang.
Lantaran materi atau isi gugatan praperadilan belum dibacakan, majelis hakim pun mempersilahkan agar dilakukan penambahan atau perbaikan sebagaimana yang dimaksud.”Nanti mau dilengkapi atau ditambah tidak tidak masalah, silahkan,” jawab hakim.
Usai sidang, Pasek Suardika kepada wartawan mengatakan bahwa, yang menjadi masalah pokok dalam praperadilan adalah soal penetapan tersangka terhadap Prof. Antara. “Kami minta agar penetapan tersangka ini dicabut,” kata pengacara sekaligus politisi ini.
Tapi menurut Pasek Suardika, alangkah baiknya jika kasus SPI ini dihentikan.”Kita semua tahu bahwa adanya SPI ini malah menguntungkan negara karena uang yang masuk kan langsung ke rekening negara. Jadi harapan kami ya kalau bisa kasus SPI bisa dihentikan,” sebutnya.
Untuk dia dia sangat berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru ini mau melakukan gelar perkara atau ekspos kasus SPI ini, mengingat yang mentersangkakan Prof. Antara adalah Kepala Kejaksaan Tinggi yang lama. “Jadi Prof Antara ini menjadi tersangka sehari sebelum Kepala Kejaksaan Tinggi yang lama dipindah,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, menurut Pasek Suardika jauh lebih terukur dalam proses penanganan perkara.” Kami sangat terbuka, apalagi Unud kan juga lembaga milik negara yang harus sama-sama kita jaga dengan baik. Kalau ada kurang baik itu dalam urusan administrasi silahkan diajari dimana kurangnya, kalau masalah pidana saya kira masih jauh sekali,’ tegasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Putu Agus Eka Sabana saat dikonfirmasi terkait tidak hadirnya termohon dalam sidang perdana praperadilan beralasan bahwa tim di Kejaksaan sedang mempelajari dokumen dan mengkonsolidasikan tim yang dibentuk.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prof. Antara bersama tiga pejabat Unud ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswanya baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.*/DN