30/09/2023
30/09/2023

Kejari Denpasar Bantah Adanya Intervensi dalam Mengusut Kasus LPD Serangan

 Kejari Denpasar Bantah Adanya Intervensi dalam Mengusut Kasus LPD Serangan

Dewannews.com,Denpasar.Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar hingga berita ini ditulis belum juga ada nama tersangka atau pihak yang diduga paling bertanggungjawab.

Atas hal itu, perangkat Desa Adat dan warga Desa Serangan merasa kecewa. Warga kecewa karena kasus yang diduga merugikan keuangan LPD lebih dari Rp 5 miliar ini sudah cukup lama ditangani oleh Kejari Denpasar tapi hingga saat ini belum juga ada terasa.

Atas kekecewaan itu, setidaknya ada 50 orang perwakilan dari 5 Banjar Adat Serangan Minggu (8/5/2022) berkumpul di Banjar Kawan, Kelurahan Serangan, melakukan aksi damai yang dipimpin Kelian Adat Banjar Kaja Serangan, I Wayan Patut. 

Baca Juga:  Kecewa Terdakwa Oknum Dokter Adik Pejabat Tak Dipenjara, Korban KDRT Surati Kejari Denpasar

Sebagaimana diberitakan di beberapa media, dalam aksi damai itu warga menyampaikan pernyataan tertulis yang nanti akan diteruskan ke Kejari Denpasar dan Kejati Bali pada Selasa (10/5/2022) Warga pun menilai ada pihak yang mengintervensi Kejari Denpasar sehingga kasus ini berjalan lambat.

Terkait hal pemberitaan ini Kejari Denpasar melalui Kasi Intel I Putu Eka Suyantha menanggapi serius. Meski begitu, penjabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini meminta warga tetap tenang dan jangan terpancing.

“Kami minta warga untuk tenang dan bersabar. Karena untuk mengusut kasus korupsi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan,” kata Kasi Intel, Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:  NWSY Bantah Tudingan IWJ Soal Dalang Dibalik Kasus Korupsi di LPD Serangan

Selain itu, Eka Suyantha juga membantah pernyataan warga yang menyebut bahwa ada dugaan jika dalam penanganan kasus ini Kejari Denpasar mendapat intervensi dari pihak luar.

“Tudingan bahwa ada pihak yang mengintervensi Kejari Denpasar itu tidak benar. Yang ada penyidik saat ini sedang bekerja keras untuk melakukan penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Dikatakan pula, untuk menetapkan tersangka, kata Eka Suyantha pihak penyidik juga tidak bisa serta merta langsung menetapkan tersangka ketika adanya pengaduan atau laporan.

Baca Juga:  Aktivis Antikorupsi Sorot Uang Titipan Kasus Aci-aci yang Bukan dari Terdakwa

Dijelaskannya, serangkaian proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, barang bukti serta adanya penghitungan kerugian negara harus dilalui untuk menetapkan tersangka.

Diakui oleh Kejaksaan bahwa, masyarakat Serangan ini ingin agar aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan ditetapkan berbagai tersangka.

Namun, Kejaksaan menghimbau agar masyarakat Desa Serangan tetap tetang dan bisa menjaga Serangan tetap kondusif. “Kami minta warga untuk tetap tenang sembari memantau perkembangan kasus ini dan menantau penyidikan,” harapnya.

Yang terakhir, Kejaksaan juga minta kepada masyarakat Desa Serangan untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak lain sehingga nantinya amalah mengeluarkan pertanyaan yang kontradiktif.

“Intinya tetap tenang karena kasus ini masih berjalan. Kami selalu terbuka bagi warga Serangan yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini. Besar harapan kami bila ada hal yang penting untuk dapat ditanyakan,” pungkasnya.(sar)

error: Content is protected !!