Kejati Bali Tetapkan Tiga Pejabat Unud Tersangka Kasus SPI
DENPASAR-Dewannews.com|Kurang lebih empat bulan lamanya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) seleksi jalur mandiri tahun Akademik 2018-2019 sampai tahun 2022/2023.
Akhirnya, tim penyidik menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Unud sebagai tersangka atas kasus yang merugikannya keuangan negara Rp 3,8 miliar ini. Ketiga terdakwa tersebut adalah, IKB, S.Kom.,M.Si., IMY, ST., dan DR. NPS, ST.,MT.
“Berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali, ketiga tersangka Ini menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik Universitas Udayana,” jelas Kasi Peneranan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Luga Herlianto, Minggu (12/2/2023).
Pejabat yang akrab disapa Luga menjelaskan, Penyidik Kejati Bali telah bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah Tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
“Semua dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik telah menetapkan IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 di Unud,” arainya.
Dikatakan lagi, ketiga tersangka patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”
“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,” tegas Luga.
Dikatakan lagi, dengan telah menetapkan tiga tetangga ini, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mendalami peran ketiga tersangka dan dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan ketiga tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana SPI ini.
“Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama dengan ketiga tersangka ini. Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana,” tandas Luga.
Hal ini bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menindak Pelaku Tindak Pidana Korupsi di sektor Pendidikan. Prinsipnya, Penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.(Tim-DN)