29/06/2025

Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan ke OJK, Era Baru Pengawasan Dimulai

 Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan ke OJK, Era Baru Pengawasan Dimulai

Penyerahan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, hadir juga Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, dan Friderica Widyasari Dewi di kantor Kemenkop di Jakarta, Senin (13/01/2025).

Jakarta (Dewannews.com) Langkah besar dalam penguatan sektor jasa keuangan Indonesia resmi dimulai. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) RI menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penyerahan ini dilakukan oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam acara yang digelar di kantor Kemenkop di Jakarta, Senin (13/01/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh petinggi OJK lainnya, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, dan Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga:  Sosialisasi GenSi DISKOP UMKM Kota Denpasar

Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa UU P2SK memberikan peran penting bagi Kemenkop untuk membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, khususnya yang beroperasi secara open loop. Penyerahan daftar ini menjadi langkah awal dalam pengawasan usaha koperasi yang kini melibatkan OJK.

“Kami sudah melakukan sosialisasi UU P2SK kepada koperasi dan dinas koperasi di seluruh Indonesia. Dengan pengawasan dari OJK, koperasi harus memperbaiki tata kelola agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Budi Arie.

Ia juga menyebutkan bahwa Kemenkop dan OJK akan membentuk tim gabungan untuk memastikan implementasi UU P2SK berjalan lancar dan koperasi di Indonesia semakin kuat.

Baca Juga:  Jaringan Listrik Bali Terdampak Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan PLN

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK siap menindaklanjuti daftar koperasi yang telah diserahkan oleh Kemenkop. “Kami akan segera memproses perizinan, pengaturan, dan pengawasan sesuai peraturan yang berlaku. Fokus kami adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan melalui koperasi,” jelasnya.

Mahendra juga menawarkan kerja sama dengan Kemenkop untuk melakukan pelatihan dan pendampingan bagi koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan memperkuat posisi koperasi sebagai bagian penting dari perekonomian nasional.

Kerja sama antara Kemenkop dan OJK ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap regulasi, tetapi juga untuk memperkuat peran koperasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Baca Juga:  SBPO Triwulan II-2024 Tunjukkan Optimisme Perbankan di Tengah Ketidakpastian Global

Daftar koperasi open loop yang telah dinilai oleh Kemenkop sesuai kriteria UU P2SK kini berada di tangan OJK untuk diproses lebih lanjut. Sosialisasi dan komunikasi publik akan dilakukan oleh OJK untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dan koperasi terkait langkah-langkah selanjutnya.

Dengan sinergi antara Kemenkop dan OJK, koperasi di Indonesia diharapkan mampu bersaing dan berkontribusi lebih besar dalam sektor jasa keuangan, sehingga mendorong terciptanya ekonomi yang inklusif dan berdaya saing tinggi.

“Ini bukan sekadar pengawasan, tapi transformasi koperasi menuju tata kelola yang modern, transparan, dan berorientasi masa depan,” pungkas Mahendra.