07/12/2024
07/12/2024

Kena Kasus Narkotika, Pria Keturunan India Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara 

 Kena Kasus Narkotika, Pria Keturunan India Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara 

Ilustasi Narkotika jenis Ganja dan Sabu.Foto/Itn

DENPASAR-DewanNews.com|Pria berdarah India kelahiran Jakarta, Neeraj Deepak Kumar (45) yang ditangkap karena kasus Narkotika, Selasa (10/1/2023) dituntut hukuman 3 tahun dan 10 bulan penjara dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sastrawan dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti sabu dan ganja ini terbukti sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Baca Juga:  Sambut Tahun Baru, Pemkab Flores Timur Gelar Pasar Murah

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” kata Agus Sastrawan dalam surat tuntutannya yang dibacakan di muka sidang.

Atas tuntutan itu, terdakwa Neeraj Deepak Kumar oleh majelis hakim diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Polda Bali OTT Perbekel Di Badung

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi di Lobby Hotel The Aveda Boutique yang berlokasi di Jalan Petitenget No. 168. Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2022  membeli ganja sebanyak setengah garis dengan harga Rp 900 ribu dari orang yang bernama Donald yang dikenal melalui anak buahnya yang bernama Dedi.

“Pembayaran dilakukan dengan cara transfer,” jelas jaksa dalam dakwaannya. Setelah pembayaran dilakukan, Donal yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi itu menginformasikan kepada terdakwa bahwa paket pesanan akan dikirim lewat Gojek ke hotel tempat terdakwa menginap, The Aveda Boutique.

Baca Juga:  DPN Peradi SAI Angkat Sumpah 51 Advokat di Lingkungan Pengadilan Tinggi Denpasar

“Setelah paket diambil terdakwa di resepsionis hotel, paket berisikan ganja itu di bawa ke dalam kamar hotel nomor 8012 untuk disimpan,” ungkap JPU. Sehari setelah itu atau tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2022, terdakwa kembali menghubungi Donal, dan kali ini terdakwa memesan narkotika jenis sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1.700.000.

Seperti sebelumnya, setelah dilakukan pembayaran secara transfer, Donal mengirim pesanan terdakwa ke hotel tempatnya menginap dengan menggunakan jasa  ojek online. Kemudian dihari yang sama sekira P pukul 01.00 WITA terdakwa mengambil paketan itu di resepsionis hotel.

Baca Juga:  Kejaksaan Pindahkan 10 Narapidana ke Lapastik Bangli

Tapi apes, pada saat itu juga terdakwa diamankan polisi yang sebelumnya menerima laporan bahwa di daerah Kerobokan Kelod ada peredaran narkotika. Saat menangkap terdakwa langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 0.82 gram bruto.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar nomor 8012 tempat terdakwa menginap. Di dalam kamar ini, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 5,90 gram bruto yang disimpan dibawa wastafel. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.(Tim-DN)