04/10/2024
04/10/2024

Kepala BP2MI Pastikan, Jenazah Pasutri PMI Korban Lakalantas di Sabah Dipulangkan ke Adonara

 Kepala BP2MI Pastikan, Jenazah Pasutri PMI Korban Lakalantas di Sabah Dipulangkan ke Adonara

PASUTRI-Pasangan suami istri, Bukhari Tokan (50) dan Rosida Lipat Mangan (45), korban kecelakaan lalulintas di daerah Papar, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia pada Minggu (05/03/2023).Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memastikan, jenazah dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga pasangan suami – istri (pasutri) Bukhari Tokan (50) dan Rosida Lipat Mangan (45), korban kecelakaan lalulintas di daerah Papar, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia pada Minggu (05/03/2023) akan dipulangkan oleh KJRI Kota Kinabalu ke kampung halamannya, di Desa Lamablawa, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Kepastian pemulangan jenazah pasutri itu diperoleh keluarga korban di Bali, Rahman Sabon Nama, setelah mendapat telepon langsung dari Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Kamis (09/03/2023) pagi. Dalam pembicaraan telepon itu, Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KJRI Kota Kinabalu dan memastikan jenazah akan dipulangkan ke kampung halaman mereka.

Baca Juga:  ITDC Kembali Gelar InJourney Hospitality House di KEK Mandalika

“Pertama saya menyampaikan turut berduka cita, semoga keduanya mendapat tempat yang layak di sisiNya. Tadi staf saya sudah kontak KJRI Kota Kinabalu dan mendapat jawaban bahwa saat ini sedang proses adminsitrasi untuk pemulangan jenazah. Mohon keluarga bersabar. Untuk kapan pulangnya saya tidak bisa pastikan,  tergantung proses dokumen selesai di sana. Tolong sampaikan ke keluarga supaya bersabar, jenazah tetap dipulangkan. Saya akan update terus info dari KJRI Kota Kinabalu lalu sampaikan ke keluarga,” kata Benny Rhamdani kepada Rahman Sabon Nama, melalui saluran telepon WA.

Menurut Rahman Sabon Nama, Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri seperti KBRI atau KJRI mempunyai tanggung jawab memulangkan WNI yang meninggal di luar negeri, jika korban berlatar belakang  keluarga kurang mampu. Syaratnya, keluarga mengajukan permohonan resmi dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa.

Baca Juga:  Golkar Kabupaten Tabanan Nyatakan Siap Gabung Dengan Koalisi Indonesia Maju Tabanan

“Saya tahu ada regulasi seperti ini dan karenanya saya mewakili keluarga korban sudah mengajukan permohonan ke KJRI Kota Kinabalu meminta pihak KJRI memulangkan kedua jenazah dan sudah saya lengkapi dengan surat keterangan tidak mampu dari Desa Lamablawa, daerah asal korban.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.Foto/ist

Hanya saja soal biaya pemulangannya belum pasti benar, makanya saya kontak Pak Benny Rhamdani sebagai Kepala BP2MI dan syukulah cepat direspon dengan baik oleh Pak Benny Rhamdani dan membuat kami keluarga tenang, jujur saya sangat berterima kasih kepada Pak Benny, dalam pembicaraan telepon itu berkali-kali saya sampaikan  terima kasih atas perhatian pak Benny,” kata Rahman Sabon Nama kepada wartawan di Denpasar, Kamis (09/03/2023).

Baca Juga:  ITDC Bangun SDM Unggul di KEK Mandalika

Rahman kemudian membeberkan tata cara pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia:

1. Pihak kerabat, perusahaan, atau orang yang bertanggung jawab menyiapkan syarat dokumen:

– Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

– Paspor almarhum

– Paspor pengiring jenazah yang berlaku

– Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit

– Izin ekspor otoritas setempat

– Certification of Sealing

– Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas

2. Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara  tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah

3. Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu

4. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi

5. Agen resmi pengiriman jenazah mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman, yakni peti jenazah biasa untuk jalur darat dan peti jenazah terstandar yang ditetapkan dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia untuk jalur udara

6. Pihak agen memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

Baca Juga:  ITDC Sambut Penyelenggaraan Porsche Sprint Challenge Round-2 di Pertamina Mandalika International Circuit  

Menurut Rahman Sabon Nama, pihak KJRI Kota Kinabalu sudah terlibat membantu mengurus jenazah di rumah sakit setempat sejak kasus kecelakaan ini mereka terima, termasuk membantu membuatkan dokumen keimigrasian untuk kedua anak korban yang masih kecil agar dipulangkan bersama jenazah orangtuanya.

Peristiwa nahas yang merenggut nayawa pasutri Bukhari Tokan dan Rosida Lipan Mangan itu terjadi di daerah Papar, Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Minggu (05/03/2023) sekitar pukul 18:30 petang. Rosida Lipat Mangan meninggal di tempat kejadian perkara, sedang suaminya Bukhari Tokan sempat dirawat di rumah sakit namun Senin (06/03/2023) sekitar pukul 07:00 pagi menghembuskan nafas terakhir. (rls)