02/02/2026

Ketua Dewan Komisioner OJK Lepas Jabatan, Ini Penjelasan Resmi OJK

 Ketua Dewan Komisioner OJK Lepas Jabatan, Ini Penjelasan Resmi OJK

Sejumlah pimpinan dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner serta dua pejabat pengawas pasar modal di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (30/1/2026).

JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Informasi tersebut disampaikan OJK melalui pers rilis resmi yang diterima redaksi Dewannews.com pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam keterangan tertulisnya, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri ketiga pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025, Fokus Gen Z Melek Finansial!

“Kami menegaskan bahwa pengunduran diri ini telah disampaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya.

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan terhadap OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.

Baca Juga:  Upacara HUT Ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip

Lebih lanjut, OJK memastikan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

“Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku,” jelas M. Ismail Riyadi.

Baca Juga:  PLN Pasok Listrik Andal Tanpa Kedip Selama Merdeka Fest 2024 di GWK Bali

Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan guna memastikan kesinambungan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta memperkuat kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (r)