Konferensi ASEAN Pencegahan Eksploitasi Anak, Wadah Berbagi Perangi Kejahatan Seksual Anak
Denpasar (Dewannews.com) Kota Denpasar ditunjuk menjadi tuan rumah Konferensi ASEAN Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Kejahatan Eksploitasi Anak. Hal ini melengkapi posisi Denpasar sebagai Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.
Konferensi pertama di ASEAN ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 7-8 Agustus di Denpasar. Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga memberikan sambutan melalui tapping video dalam acara pembukaan, Rabu (07/08/2024) yang juga tampak dihadiri langsung Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Dr. Ahmad Sofian, Deputi Sekretaris Umum ASEAN for Socio-Cultural Community, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian PPPA RI, Nahar, dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Sejumlah pembicara dengan beragam latar belakang hadir menyampaikan paparannya dalam konferensi ini, diantaranya Tom Blissende dari AUSTRAC (Australian Transaction Reports and Analysis Centre), Diana Suraya Noor dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Tori Hill dari Western Union, Mattias Bryncson dari ECPAT International, R. Rinio Teguh Santosu dari OJK, John Carr dari UK’s Children’s Charities’ Coalition on Internet Safety (CHIS), Smita Mitra dari Crimes Against Children Unit Interpol. Lance P. Lueck dari OUR Rescue Indonesia, Yanti Kusumawardhani dari ACWC dan Zoelda Anderton dari UNODC.
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutannya menyampaikan, pertemuan ini sebagai bukti nyata kepedulian kita bersama terhadap permasalahan eksploitasi seksual anak, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan penyedia jasa keuangan.
“Kami berharap dari pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, dan pengalaman, serta komitmen bersama dalam memerangi kejahatan seksual anak melalui diskusi dan kerjasama,” ujar Wawali Arya Wibawa.
Lebih lanjut Arya Wibawa menyampaikan, eksploitasi seksual anak merupakan kejahatan yang sangat keji dan melanggar hak-hak dasar anak. Tindakan ini tidak saja merusak masa depan anak-anak, tetapi juga merusak tatanan sosial kita. Salah satu modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku adalah dengan memanfaatkan celah dalam sistem keuangan.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan ini harus ditanggulangi secara konprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, penegak hukum, hingga masyarakat luas.
“Kami juga berharap konfrensi ini mampu melahirkan laporan atau rekomendasi konprehensif mengenai situasi penyalahgunaan penyedia jasa keuangan,” ujar Arya Wibawa.
Sementara Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian PPPA RI, Nahar menyampaikan, tujuan utama Konferensi ASEAN adalah untuk meningkatkan kesadaran mengenai penyalahgunaan penyedia jasa keuangan dalam kejahatan eksploitasi seksual anak.
“Untuk mengidentifikasi dan menghentikan eksploitasi seksual anak di negara-negara ASEAN maka diperlukan pendekatan bersama dengan pemerintah, industri (penyedia jasa keuangan), dan masyarakat luas. Perlu adanya Rencana Aksi Regional untuk Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Eksploitasi Seksual di ASEAN, dan hal tersebut memerlukan beberapa langkah- langkah yang harus segera dilaksanakan oleh Negara Anggota ASEAN,” ujarnya. (jk)