Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Segera Diadili
DENPASAR-Dewannews.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tidak lama lagi akan menyidangkan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Kali ini yang akan diadili adalah tersangka atas nama WS yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar.
WS diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan korupsi terhadap kupon bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diperuntukkan untuk kendaraan atau armada pengangkut sampah dari TPS (tempat pembuangan sementara ) ke TPA (tempat pembuangan akhir) di Suwung.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh penyidik Tipikor Polresta Denpasar. “Kasus ini berkasnya oleh Jaksa peneliti dinyatakan lengkap sehingga dilakukan proses pelimpahan tahap II oleh penyidik ke Kejari Denpasar pagi tadi,” jelas Kasi Intel, Selasa (9/8/2022).
Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini menerangkan, kasus yang menyeret WS menjadi tersangka ini berawal dimulai sejak bulan Maret 2021 hingga 30 Juli 2021. Tersangka yang merupakan pegawai kontrak di DLHK kota Denpasar diberi tugas sebagai sopir operator penjaga kebersihan TPS sejak tanggal 5 Januari 2021.