KPU Bali Dorong Parpol Segera Perbarui Data di SIPOL

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025, Kamis (26/6/2025), di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali.
DENPASAR (Dewannews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) pada Kamis, 26 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Bali dan dihadiri oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi, KPU kabupaten/kota se-Bali, serta Badan Kesbangpol Provinsi Bali.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPU Nomor 1077/PL.01.2-SD/06/2025 terkait pentingnya pemutakhiran data partai politik secara kontinu. Sesuai regulasi terkini, pemutakhiran data dilakukan melalui SIPOL berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 dan 11 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, membuka kegiatan secara resmi dan menekankan pentingnya partisipasi aktif partai politik dalam memperbarui data melalui SIPOL. Ia menegaskan bahwa sistem sudah bisa diakses, dan pemutakhiran menjadi bentuk tanggung jawab dan transparansi partai politik menjelang tahapan Pemilu 2029.
“Partai politik kami imbau segera memperbarui data di SIPOL. KPU kabupaten/kota juga akan mengundang parpol untuk melakukan verifikasi. Data yang masuk harus valid, akurat, dan mutakhir,” tegasnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, menambahkan bahwa pasca pemutakhiran oleh parpol, KPU akan melakukan verifikasi administratif terhadap perubahan data kepengurusan dan struktur organisasi partai.
Melalui rapat ini, KPU Bali mendorong terwujudnya sistem informasi partai yang lebih terbuka, akurat, dan akuntabel—sebagai fondasi menuju penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan demokratis. (r)