KPU Bali Tertibkan Arsip Pemilu, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan
DENPASAR (Dewannews.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali terus memperkuat komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu melalui penataan arsip secara sistematis dan berkelanjutan.
Selama dua bulan terakhir, seluruh jajaran sekretariat KPU Bali secara aktif melakukan pengelolaan arsip dinamis pasca Pemilu 2024. Penataan ini mencakup pendataan arsip aktif dan inaktif yang selanjutnya disusun dalam Kategori Daftar Arsip Aktif/Inaktif berdasarkan Jangka Waktu Retensi Arsip (JRA) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023.
Sub bagian umum dan logistik di lingkungan Sekretariat KPU Bali menjadi ujung tombak dalam penanganan arsip, termasuk arsip permanen yang memiliki nilai historis dan administratif tinggi. Arsip-arsip ini menjadi jejak penting dari proses demokrasi yang telah berlangsung dan harus dijaga keautentikannya.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan bahwa kegiatan pengelolaan arsip ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan yang profesional. “Pengelolaan arsip tidak boleh berhenti hanya pada tataran administratif. Ini adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap Pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, laporan hasil pengelolaan arsip akan disampaikan secara berkala kepada KPU RI setiap triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan. Upaya ini sejalan dengan visi KPU Bali dalam mewujudkan tata kelola Pemilu yang berkualitas dan akuntabel. (r)