25/04/2026

Lantik Mirza Erwinsyah Jadi Kajari Gianyar, Kajati Chatarina Minta Prioritaskan Transparansi dan Solusi Hukum

 Lantik Mirza Erwinsyah Jadi Kajari Gianyar, Kajati Chatarina Minta Prioritaskan Transparansi dan Solusi Hukum

Kajati Bali, Dr. Chatarina melantik Mirza Erwinsyah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu (4/3/2026).Foto/ist

DENPASAR-(Dewannews.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melangsungkan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan bagi Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar.

Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina M., S.H., S.E., M.H., ini dilaksanakan di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejati Bali, pada Rabu, 4 Maret 2026, pukul 14.00 WITA.

Baca Juga:  Pangdam IX/Udayana Kunjungi Polda Bali

“Rotasi jabatan ini merupakan bagian dari siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personel dan organisasi di lingkungan Kejaksaan,” ujar Kajati Chatarina dalam sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Bali juga menegaskan bahwa upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.

Baca Juga:  Ini Keterangan Saksi yang Dibantan Putu Bilik, Oknum ASN Badung Terdakwa Kasus Pungli

Adapun pejabat yang dilantik dan mengambil sumpah jabatan pada kesempatan tersebut adalah Mirza Erwinsyah, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar.

Ia menggantikan Sandhy Handika, S.H., M.H., yang mendapatkan promosi sebagai Kepala Bagian (Kabag) di Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Kejaksaan RI.

Baca Juga:  Bunuh Pasangan di Legian, Kamal Mopangga Divonis 20 Tahun Penjara

Selanjutnya, Kajati secara khusus memberikan tiga arahan utama kepada pejabat yang baru dilantik. Pertama, menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas serta menghindari segala bentuk penyimpangan. Kedua, memperkuat pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang berorientasi pada kinerja terukur.

Arahan terakhir adalah memetakan persoalan hukum di wilayah masing-masing dan segera merumuskan langkah strategis yang responsif dan solutif.(DN)