Lapor SPT Tahunan 2025: DJP Beri Kelonggaran Hingga 11 April

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti
Jakarta (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah disampaikan hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB. Dari jumlah tersebut, 12 juta SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sementara 338,2 ribu dari Wajib Pajak Badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik:
• 10,56 juta SPT melalui e-filing
• 1,33 juta SPT melalui e-form
• 629 SPT melalui e-SPT
• 446,23 ribu SPT secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak
Relaksasi Sanksi Administratif Akibat Libur Nasional
Sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 Hyang mengurangi jumlah hari kerja di Maret 2025, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Keputusan ini mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Sanksi administratif tidak akan dikenakan jika pelaporan dan pembayaran dilakukan paling lambat 11 April 2025, meskipun melewati batas waktu normal 31 Maret 2025.
Target Kepatuhan SPT Tahunan 2025
DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2025 mencapai 16,21 juta SPT, atau 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT.
“Target ini berlaku untuk satu tahun, bukan hanya dalam tiga bulan pertama,” jelas Dwi Astuti.
Dwi juga mengimbau para Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT-nya untuk segera melakukannya dan mengapresiasi mereka yang sudah patuh menjalankan kewajibannya. (r)