06/12/2024
06/12/2024

Layanan ABHIPRAYA Pemkot Denpasar, Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Kelompok Rentan di Kota Denpasar

 Layanan ABHIPRAYA Pemkot Denpasar, Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Kelompok Rentan di Kota Denpasar

Denpasar (Dewannews.com) Guna memenuhi komitmen dalam mewujudkan Denpasar Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, memberikan layanan bantuan hukum gratis bertajuk ABHIPRAYA, yang menyasar kelompok masyarakat rentan di Kota Denpasar, yakni masyarakat miskin, disabilitas, lansia, perempuan dan anak.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, saat dihubungi di kantornya, Rabu (24/07/2024).

Layanan ini sendiri, jelas Komang Lestari, difasilitasi secara online melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar yang berbasis android.

Baca Juga:  Pelindo Regional 3 Benoa Sukses Sandarkan Cruise Jumbo Berukuran 317 Meter

“Masyarakat dapat mengakses Aplikasi JDIH Kota Denpasar yang terdapat menu ABHIPRAYA. Dalam pelaksanaannya, kami bekerjasama dengan Biro Bantuan Hukum Yudistira Association sebagai Pemberi Bantuan Hukum,” ungkapnya.

Komang Lestari dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, secara resmi ABHIPRAYA sendiri diluncurkan pada tanggal 8 November 2023, dengan penyelesaian 1 putusan inkrah atas permohonan bantuan hukum dari warga disabilitas perempuan dan 2 permohonan bantuan hukum yang saat ini masih dalam proses pengadilan.

“Disamping memberikan akses bantuan hukum gratis, ABHIPRAYA juga dilengkapi dengan layanan konsultasi hukum yang dapat diakses oleh Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan Kelurahan serta Badan Usaha Milik Daerah,” tutur Komang Lestari.

Baca Juga:  Serangkaian Peringatan HKN, Walikota Jaya Negara Tinjau Safari Kesehatan Di Banjar Bun

Kedepannya, pihaknya berharap, melalui ABHIPRAYA ini, akan semakin banyak masyarakat golongan rentan yang akan memperoleh akses bantuan hukum secara gratis dan cepat. (jk/r)