Layanan Agregasi Keuangan Kini Diatur OJK, Ini Rinciannya!

Jakarta (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Aturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor keuangan sekaligus memastikan tata kelola yang baik bagi penyelenggara agregasi.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa kehadiran POJK ini akan mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan menggunakan produk serta layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Layanan agregasi sangat penting dalam ekosistem keuangan digital. Dengan adanya regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa agregasi informasi produk keuangan berjalan dengan transparan dan aman bagi konsumen maupun industri keuangan,” ujar M. Ismail Riyadi.
Tujuan dan Ruang Lingkup POJK 4/2025
POJK ini mengatur tentang tata kelola dan manajemen risiko bagi pihak yang ingin beroperasi sebagai Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Dalam aturan ini, PAJK didefinisikan sebagai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha agregasi melalui sistem elektronik berbasis internet.
Selain itu, regulasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mencakup pengawasan terhadap aset keuangan digital seperti aset kripto dan PAJK.
Substansi utama yang diatur dalam POJK 4/2025 meliputi:
1. Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK.
2. Kelembagaan dan tata kelola PAJK.
3. Pelaksanaan agregasi yang dilakukan PAJK.
4. Pengawasan PAJK oleh OJK.
5. Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK.
6. Aspek kepatuhan lainnya.
Komitmen OJK dalam Mendorong Inovasi Keuangan
OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan inovasi teknologi keuangan, termasuk PAJK, agar dapat mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk keuangan secara lebih luas.
“Kami ingin memastikan bahwa inovasi di sektor jasa keuangan berjalan seimbang antara pertumbuhan industri dan perlindungan konsumen. Dengan regulasi ini, PAJK diharapkan dapat beroperasi dengan lebih jelas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan konsumen,” tambah Ismail Riyadi.
POJK 4/2025 telah resmi diundangkan pada 26 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (r)