12/12/2024
12/12/2024

Lebih dari 3500 Calon Advokat PERADI Ikut UPA Serentak di 50 Kota di Indonesia

 Lebih dari 3500 Calon Advokat PERADI Ikut UPA Serentak di 50 Kota di Indonesia

UPA SERENTAK-Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan hadir di Denpasar dan ikut memantau sekaligus mengawasi perserta Ujian Profesi Advokat (UPA).Foto/Ist

DENPASAR-DewanNews.com|Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2022 secara serentak di 50 kota di Indonesia dengan jumlah peserta ujian mencapai 3.587 calon advokat.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Otto Hasibuan yang ditemui di sela-sela UPU di Denpasar yang dilaksanakan di Grand Santhi Hotel Denpasar,Sabtu (26/11/2022).

“Pelaksanaan UPA PERADI ini dilaksanakan  secara profesional dengan melibatkan pihak outsourcing berkualifikasi internasional dan kredibel sehingga bisa menjamin  kualitas dan mutu UPA ini,” ujar Otto Hasibuan Ketua DPC PERADI Denpasar beserta pengurus yang lainnya.

Baca Juga:  Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Ditengah Ketidakpastian Global
Baca Juga:  Indonesia Jamin Keamanan World Water Forum ke-10 dari Ancaman Nuklir

Otto Hasibuan juga mengatakan, bahwa PERADI dalam menggelar UPA ini tidak hanya sekedar peserta atau calon advokat ini ikut ujian dan kemudian lulus.”Semua kita seleksi atau kita laksanakan UPA secara profesional. Jadi kalau ada peserta yang tidak lulus, berarti memang peserta itu belum layak jadi advokat,” terangnya.

Sebaliknya, bagi peserta yang lulus UPA, maka kata Otto Hasibuan, peserta tersebut memang sudah layak untuk jadi advokat.”Untuk bisa lulus UPA ini memang tidak gampang karena materi atau soal yang diujikan ini bukan dibuat oleh panitia, sehingga pengurus pun tidak tahu soal apa yang diujikan di UPA ini,” tandasnya.

Otto Hasibuan juga menerangkan bahwa , bagi peserta yang belum atau tidak lulus ujian UPA kali ini, masih diperbolehkan untuk kembali ikut ujian pada kesempatan berikutnya.” Tapi jika terus mengikuti UPA dan tidak lulus juga, maka peserta tidak layak untuk jadi Advokat,”tegasnya.

Otto Hasibuan juga mengatakan, PERADI tetap konsisten mensyaratkan adanya UPA yang berkualitas demi untuk melahirkan advokat yang baik dan berkualitas. Lebih lanjut menurut  Otto Hasibuan, untuk bisa menjadi seorang advokat berdasarkan UU Advokat, maka seorang calon advokat harus lulus UPA yang dilaksanakan PERADI.

Baca Juga:  Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dan Didukung Kinerja Intermediasi Yang Semakin Kuat
Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Hut Ke-66 Provinsi Bali di Kota Denpasar
Ketua DPC PERADI Denpasar Budi Adnyana bersama Sekum Fredrik Billy mendampingi Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan di acara UPA di Grand Santhi Hotel Denpasar.Foto/Ist

“Setelah itu baru kemudian melalui proses magang baru bisa diangkat sebagai advokat dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi. Disamping itu ujian yang dilaksanakan PERADI bisa dikatakan zero KKN dan yang pasti ini tetap dipertahankan sampai saat ini,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Budi Adnyana selaku wakil sekjen DPN PERADI  dan juga Ketua DPC PERADI Denpasar, didampingi  Fredrik Billy  selaku  Sekretaris  DPC PERADI Denpasar dan juga observer UPA 2022 gelombang 3 ini  menyampaikan, bahwa PERADI sebagai pengemban UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 mempunyai tanggung jawab untuk  melahirkan advokat yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang baik serta menjunjung tinggi kode etik advokat.

“Untuk itu PERADI menerapkan standar kelulusan dengan passing grade yang tinggi melalui UPA ini. Sehingga nantinya ketika masyarakat menggunakan jasa para advokat PERADI masyarakat akan mendapatkan pelayanan hukum dari advokat yang memang memiliki kompetensi dan kualifikasi  yang baik,” jelas Budi Adnyana.

Baca Juga:  Songsong Pilkada 2024, KPU Kota Denpasar Siap Rekrut Penyelenggara Ad Hoc
Baca Juga:  Hari Listrik Nasional ke-79, Dirut PLN Tegaskan Komitmen sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

Terlepas dari masalah UPA ini, Budi Adnyana juga menyampaikan, jika ada keluhan dari klien atau masyarakat pencari keadilan terhadap  anggotanya, PERADI bakal sigap merespons hal tersebut.

“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum advokat ketika sedang menggunakan jasa pelayanan hukum, maka PERADI siap menerima laporan untuk kemudian menyelesaikan masalah tersebut,” tandasnya.

Diketahui, untuk UPA PERADI gelombang  3 Tahun 2022 ini dilaksanakan di 50 kota di seluruh Indonesia dan dimulai serentak. Untuk Wilayah Indonesia bagian Barat dimulai pukul 09.00 WIB. Sedangkan untuk wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 10.00 Wita dan Indonesia bagian Timur dimulai pukul 11.00 WIT.

“Pelaksanaan UPA secara serentak ini, kata Budi Adnyana , untuk menghindari adanya kecurangan dan kebocoran soal-soal UPA. Jadi UPA ini benar benar berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada main mata untuk meloloskan peserta yang tidak lulus,” pungkasnya.

Sementara itu dari tempat penyelenggaraan UPU, nampak Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan didampingi Ketua dan Sekum DPC PERADI Denpasar  turut serta  mengawasi  jalannya UPA yang diselenggarakan di Grand Santhi Hotel Denpasar.(*/EP)