29/06/2025

MA Menangkan Kasasi OJK! Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut

 MA Menangkan Kasasi OJK! Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi OJK, Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut – Keputusan ini menegaskan bahwa pencabutan izin tetap sah dan final demi perlindungan konsumen.

Jakarta (Dewannews.com) – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Keputusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan bersifat final.

Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada kegagalan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas serta ketidakmampuan menutup defisit keuangan, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun melalui calon investor baru. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar serta mencegah bertambahnya korban baru akibat kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat.

Baca Juga:  OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024

OJK menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga menegaskan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen.

Sebagai regulator industri jasa keuangan, OJK berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Di Tengah Ancaman Resesi Global, Ini Jurus OJK Menjaga Stabilitas Ekonomi!

Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya memilih perusahaan jasa keuangan yang memiliki tata kelola yang baik dan memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan.