Majelis Hakim PK Kabulkan Upaya Hukum PK Tiga Terpidana Kasus Narkotika di Bali
DENPASAR-Dewannews.com|Majelis hakim tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung kembali mengabulkan permohonan PK untuk terpidana kasus Narkotika di Bali. Tak tagung-tagung ada tiga terpidana kasus Narkotika yang PK dikabulkan.
Mereka adalah, I Wayan Diva Kurnia Putra, Nyoman Sujarna, dan Anak Agung Gede Agung Ariawan alias Tapak. Hal ini sebagaimana diungkap pengacara ketiga terpidana, Teddy Raharjo, Jumat (28/7/2023) yang ditemui di Denpasar.
Menariknya lagi, kata Teddy Raharjo, ketiga terpidana ini divonis oleh Ketua Majelis Hakim yang sama yaitu, Prof. DR Surya Jaya, SH., M.Hum., serta divonis di tanggal yang sama tanggal 26 Juli 2023.
“Memang kami belum menerima salinan putusan resmi dan MA. Kami melihat PK dikabulkan dark website resmi MA, disana disebutkan bahwa PK dikabulkan,” jelas salah satu pengacara senior di Bali ini.
Dikatakan pula, dalam putusan PK juga disebut bahwa PK untuk terpidana atas nama I Wayan Diva Kurnia Putra yang sebelum di Pengadilan Negeri Denpasar divonis 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara menjadi pidana penjara selama 4 tahun.
Sedangkan untuk terpidana atas nama Nyoman Sujarna, yang sebelumnya oleh majelis hakim PN Denpasar divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di tingkat PK hukumannya dirubah menjadi 3 tahun penjara.
Sementara untuk terpidana Agung Gede Agung Ariawan alias Tapak yang sebelumnya divonis 4 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Bangli, di tingkat PK hukumnya dipangkas menjadi 2 tahun penjara.
Teddy mengatakan, ketiga terpidana ini mengajukan PK dengan alasan yang hampir sama yakni, menilai bahwa atas putusan Pengadilan Negeri ditemukan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) butir c KUHAP.
Kekhilafan atau kekeliruan hakim Pengadilan Negeri dalam memutus perkara ini, kata Teddy Raharjo, karena tidak menjadikannya SE MA No 3 tahun 2015 tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Dikatakan pula, salah satu isi dari SE MA No 3 tahun 2015 menyebutkan, hakim dalam memeriksa dan memutus harus berdasarkan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( Pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP) Jaksa mendakwa pasal 111 atau 112 undang Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Namun berdasarkan Fakta Hukum yang terungkap di persidangan terbukti pasal 127 Undang Undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana pasal ini tidak didakwakan terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlah relatif kecil, maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpang ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.
Dengan banyaknya upaya hukum PK oleh terpidana kasus Narkotika dan tidak sedikit pula yang dikabulkan, Teddy menilai bahwa saat ini masyarakat sudah melek hukum dengan menggunakan haknya sebagai terpidana yang memiliki hak untuk mengajukan PK.
Diungkap pula, dulu PK dianggap tabu dan masyarakat belum banyak yang memahami. Sekarang banyak para terpidana mengajukan PK dengan harapan dapat pengurangan hukuman.
“Disamping itu upaya hukum PK ditempuh karena banyak putusan Pengadilan yang tidak mengakomodir kepentingan para penyalahguna Narkotika yang sesungguhnya mereka adalah orang orang sakit yang wajib dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.(DN)