04/10/2024
04/10/2024

Mantan Petinggi Lanud Ngurah Rai Diduga Serobot Tanah Sentul City

 Mantan Petinggi Lanud Ngurah Rai Diduga Serobot Tanah Sentul City

Bogor (dewannews) – Seorang perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang pernah bertugas di wilayah Bali dan pernah menjabat posisi strategis di Lanud Ngurah Rai dilaporkan oleh Perusahaan properti PT. Sentul City Tbk dituduh menyerobot tanahnya, Sentul City dalam laporan menyebutkan, bahwa seorang perwira tinggi TNI berasal dari Angkatan Udara. Laporan laporan resmi Sentul City bernomor 91/SC-LND/VIII/2023 itu.

 

Bahwa diterangkan, oknum perwira tinggi diduga menyerobot lahan milik PT Sentul City, Tbk, seluas dua hektar di kawasan Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

 

Dalam surat laporannya, oknum perwira menakuti-nakuti menyuruh beberapa oknum anggota TNI-AU yang diduga dari satuan Lanud Atang Sanjaya Bogor untuk memasang plang dan berjaga di lahan yang diklaim olehnya.

 

“Sudah kita laporkan ke Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI, tadi siang dan diterima oleh staff Puspom. Kami laporkan salah satu perwira tinggi berpangkat Marsekal Pertama karena dia menyerobot atau menguasai lahan kami.

 

Selain itu, dia melakukan ‘abuse of power’ dengan menerjunkan beberapa oknum anggota lengkap berpakaian dinas TNI. Itu pun kami laporkan agar segera ditindak,” kata Head Legal PT Sentul City Tbk,” kata Faisal Farhan. Jumat, 18 Agustus 2023 seperti dilansir dari laman tempo.co.

 

Farhan mendasarkan, pelaporan pihaknya ke Danpuspom TNI, karena perwira tinggi aktif itu melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 6 Perppu Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan penguasaan lahan tanpa hak atau kuasanya. Farhan menyebut, lahan yang dikuasai oknum perwira tinggi itu sejak tahun 1994 sudah menjadi hak PT. Sentul City Tbk berdasarkan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB nomor 2407/2013.

Baca Juga:  Kecewa Jawaban Kapolri, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi Ingatkan Jangan Intervensi Tugas Pemda Terkait Apartemen GCM

 

“Sejak 1994 dan kami perpanjang tahun 2012, lahan tersebut masuk SHGB PT Sentul City, Tbk. Namun, pada tanggal 16 Agustus 2023, tetiba ada anggota TNI berpangkat Letkol mendatangi dan menyebut bahwa lahan tersebut milik perwira tinggi TNI AU. Kami sayangkan tindakan mereka, sehingga selain melaporkan mereka, kami pun meminta perlindungan hukum kepada Danpuspom TNI dari ancaman atau intimidasi dikemudian hari,” kata Farhan.

 

Sebelum kasus penyerobotan lahan ini ramai, Farhan mengatakan sebelumnya pihaknya sudah memberitahukan bahwa banyak mafia tanah di kawasan mereka dan korbannya tidak sedikit.

 

Sebagai rasa hormat terhadap TNI, Farhan menyebut awalnya pihaknya menawarkan kerohiman atas kerugian yang didera oleh perwira tinggi TNI tersebut. Sebab, menurut Farhan, pihaknya menduga perwira tinggi itu tertipu oleh mafia tanah.

 

“Awalnya kami coba untuk membantu, terus kami beri kerohiman untuk kerugiannya karena kami menduga perwira itu sudah kena tipu mafia tanah. Namun, sayang tawaran kami ditolak dan yang bersangkutan malah meminta lahan tersebut dibayar seharga harga pasar saat ini. Kan lucu, masa kami harus beli tanah yang punya kami sendiri. Kami sangat sayangkan TNI sebagai pelindung rakyat tidak tercermin pada oknum tersebut,” jelas Farhan.

 

Penegakkan hukum mafia tanah harus menjadi perhatian penuh dari seluruh aparatur negara, hal ini agar menjadi efek jera bagi para pelaku, Farhan menyesalkan pada surat laporannya, akan fokus mengawal masalah ini di institusi TNI sampai dengan ke Presiden, semata untuk mencari perlindungan hukum sekaligus kecintaannya terhadap Institusi TNI.

 

“Jangan sampai citra TNI ternodai oknum yang memanfaatkan kekuasaannya untuk menyerobot tanah yang akan dikembangkan untuk pembangunan,” ujar dengan nada prihatin. (hw)