18/09/2025

Masyarakat Bali Diminta Waspada Modus Keuangan Ilegal, Ini Aksinya!

 Masyarakat Bali Diminta Waspada Modus Keuangan Ilegal, Ini Aksinya!

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Semester I Tahun 2025 di Denpasar (18/6).

DENPASAR (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menggelar Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2025 untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah dan memberantas keuangan ilegal di Bali.

Rakor ini bertujuan mengoptimalkan fungsi preventif dan kuratif Satgas PASTI, sekaligus mendorong kolaborasi konkret antaranggota. Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan bahwa edukasi dan publikasi aktif melalui media sosial merupakan kunci untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Di sisi lain, penegakan hukum tetap menjadi andalan dalam menangani pelanggaran yang telah terjadi.

“Sinergi seluruh anggota Satgas sangat penting, baik dalam fungsi preventif seperti edukasi dan sosialisasi, maupun fungsi kuratif melalui penegakan hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Kristrianti, dalam sambutannya di Denpasar, Rabu (18/6).

Baca Juga:  Berantas Aktifitas Keuangan Ilegal di Bali, OJK Tingkatkan Koordinasi Satgas PASTI

Modus Makin Canggih, Penanganan Butuh Kolaborasi

Kepolisian Daerah Bali mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait pinjaman online ilegal dan penipuan digital terus meningkat. AKBP Gusti Ayu Suinaci menggarisbawahi tantangan dalam proses penyelidikan, terutama dalam melacak rekening penampung dan pelarian dana hasil kejahatan.

Sementara itu, Satgas PASTI Pusat mencatat bahwa sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, mereka telah menghentikan 13.228 entitas ilegal, termasuk:

11.166 pinjaman online ilegal/pinpri

1.811 investasi ilegal

251 entitas gadai ilegal

Baca Juga:  Rayakan Hari Kartini, OJK Buka Peluang Emas bagi Perempuan Disabilitas

OJK juga membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai wadah koordinasi lintas lembaga untuk menangani penipuan secara cepat dan efektif. Hingga Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan, memblokir 49.316 rekening, dan berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp163,3 miliar dari total kerugian yang dilaporkan senilai Rp2,6 triliun.

Baca Juga:  OJK dan Pemerintah Daerah Bali Bersinergi Tingkatkan Pemberdayaan UMKM Bali

Sinergi 14 Lembaga, Kunci Sukses Pemberantasan

Satgas PASTI Daerah Bali beranggotakan 14 instansi dari unsur otoritas, kementerian, dan lembaga daerah. Seluruh anggota aktif menyampaikan rencana kerja, capaian, serta berbagi informasi tentang modus baru secara simultan melalui kanal resmi masing-masing.

“Upaya kolektif ini menjadi pondasi utama dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman bagi masyarakat,” tambah Kristrianti.

Baca Juga:  Solid dan Terjaga Stabil Kinerja Jasa Keuangan Prov. Bali Posisi Juni 2024

Masyarakat Diimbau Aktif Melapor

Masyarakat Bali didorong untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas keuangan ilegal melalui situs resmi:

–  www.sipasti.ojk.go.id

–  www.iasc.ojk.go.id