Mau Terbitkan Faktur Pajak? Cek Kemudahan dari DJP Ini!

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Jakarta (Dewannews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk mempermudah pengusaha dalam penerbitan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop sebagai salah satu saluran utama dalam pembuatan faktur pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, yang mengatur ketentuan baru terkait penerbitan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Dengan adanya opsi penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur Client Desktop, kami ingin memastikan bahwa wajib pajak memiliki lebih banyak pilihan dalam menyelesaikan administrasi perpajakan mereka. Selain itu, kami juga terus berupaya meningkatkan infrastruktur digital untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi,” ujar Dwi Astuti.
Tiga Saluran Penerbitan Faktur Pajak
Saat ini, PKP dapat menerbitkan faktur pajak melalui tiga platform utama:
1. Aplikasi Coretax DJP
2. Aplikasi e-Faktur Client Desktop (baru bisa digunakan sejak 12 Februari 2025)
3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Jenis Faktur Pajak yang Tidak Bisa Diterbitkan via e-Faktur Client Desktop
Meskipun e-Faktur Client Desktop mempermudah pembuatan faktur pajak, ada beberapa pengecualian, yaitu:
• Faktur Pajak kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing dengan skema pengembalian PPN).
• Faktur Pajak kode transaksi 07 (penyerahan BKP/JKP dengan fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah).
• Faktur pajak dari PKP yang menggunakan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
• Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang baru dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Setiap faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJPdalam waktu maksimal H+2 setelah diterbitkan.
Update Jumlah Wajib Pajak yang Menerbitkan Faktur Pajak
Per 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, DJP mencatat:
• 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital/elektronik untuk penandatanganan faktur pajak.
• 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.
• 52,5 juta faktur pajak diterbitkan untuk masa Januari 2025, dengan 46,9 juta telah divalidasi.
• 6,9 juta faktur pajak diterbitkan untuk masa Februari 2025, dengan 6,2 juta telah divalidasi.
Update Laporan SPT Tahunan
Hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, DJP mencatat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan, yang terdiri dari:
• 3,23 juta SPT dari wajib pajak orang pribadi.
• 103.030 SPT dari wajib pajak badan.
• 3,26 juta SPT disampaikan melalui saluran elektronik, sementara 75.770 SPT disampaikan secara manual.
Panduan & Bantuan dari DJP
DJP mengimbau wajib pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas digital ini agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat dan mudah. DJP juga terus berupaya meningkatkan pelayanan agar lebih optimal,” tutup Dwi Astuti.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu dan efisien. (r)