Mencuri di Bandara Ngurah Rai, Dua WNA Aljazair Dituntut 2 Tahun Penjara
DENPASAR-Dewannews.com|Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) yang dihadirkan ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga mencuri barang penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Kamis (22/6) kemarin dituntut masing-masing dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda dalam surat tuntutan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” ujar jaksa sebagaimana termuat dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang.
Sementara itu diungkap di persidangan, tindak pidana pencurian dilakukan oleh kedua terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung, Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WITA.
Awalnya, kedua terdakwa datang ke bandara Ngurah Rai mengendarai sepeda motor. Setibanya di sana, kedua terdakwa memantau situasi. Terdakwa Hamou melihat tas jinjing milik Dinda Karin Daniswari (saksi) yang diletakkan di atas troli. Kemudian terdakwa Hamou mengambilnya dan menguras isi tas, lalu membuang tas itu.
Kedua terdakwa kembali melakukan aksinya, melihat tas milik Sviatoslav Fomenko (saksi) dalam keadaan terbuka. Kemudian terdakwa Hamou duduk membelakangi saksi agar bisa merogoh isi tas. Hamou hanya berhasil mengambil paspor, 6 kartu ATM dan kartu identitas milik saksi.
Berhasil mengambil barang milik saksi tersebut, terdakwa Hamou lalu menyerahkannya ke terdakwa Abdel. Oleh Abdel, barang-barang milik saksi itu dibuang di saluran air dekat parkiran mobil Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Merasa belum puas, kedua terdakwa kembali mencari sasaran. Di parkiran bandara, keduanya melihat tas ransel milik Leila Simone Gbelia yang diletakkan di troli. Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa Abdel mengajak saksi ngobrol. Sementara terdakwa Hamou melancarkan aksinya.
Setelah berhasil mengambil tas ransel tersebut, terdakwa Hamou membawanya ke area parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai. Atas perbuatan kedua terdakwa ini, saksi Dinda mengalami kerugian Rp 2,7 juta. Saksi Sviatoslav sekitar Rp 15 juta, dan saksi Leila Simone Gbelia sekitar Rp 114 juta.(DN)