06/12/2024
06/12/2024

Merasa Dikriminalisas, Bendesa Adat Wongaya Gede “Mesadu” ke IWK

 Merasa Dikriminalisas, Bendesa Adat Wongaya Gede “Mesadu” ke IWK

Bendesa Adat Wongaya Gede, I Wayan Sucipto didampingi Prajuru dan pengurus Pura Luhur Batukau menyerahkan bukti – bukti kepada Pengacara, I Wayan Karta, SH. (Foto : DewanNews)


TABANAN – DewanNews.com | Tersangkut kasus sangkaan penyalahgunaan tata kelola keuangan di Pura Luhur Batukau, Bendesa Adat Wongaya Gede, I Wayan Sucipto bersama dengan prajuru dan para pengayah di Pura Luhur Batukau, mendatangi pengacara I Wayan Karta, SH. atau yang akrab disapa IWK dari
IWK Law Firm, untuk “mesadu” dan meminta perlindungan hukum, di Tabanan, Selasa (11/10/2022). Pada kesempatan itu juga di serahkan berkas – berkas bukti tata kelola keuangan di Pura Luhur Batukau dan terkait pengumpulan kupon dana punia untuk Karya Agung Pangurip Gumi Pura Agung Batukau.

IWK menyayangkan kriminalisasi kepada Bendesa Adat dan para pengayah di Pura Batukau. Menurutnya permasalahan tata kelola keuangan Pura seharusnya cukup diselesaikan dalam paruman krama adat saja. IWK menduga ada aktor besar dibalik kasus ini.

“Saya menduga ada aktornya ini, kasian Bendesa dan para pengayah ini. Inikan masalah adat, cukup diselesaikan dengan paruman di Desa Adat itu sendiri,” kata IWK.

IWK juga mengaku sudah memegang bukti kuat penyelewengan dana yang berkaitan dengan pengumpulan dana punia untuk Karya Agung Pangurip Gumi Pura Agung Batukau yang berbentuk kupon undian oleh oknum di Tabanan.

“ Saya pegang bukti jika ada penyelewengan dana yang berasal dari kupon undian dana punia untuk Karya Agung Pangurip Gumi Pura Agung Batukau yang tidak disetorkan ke Pura Batukau oleh oknum di Tabanan,” imbuhnya.

Salah satu bukti pembukuan tata kelola keuangan Pura Luhur Batukau. (Foto DewanNews)

Bendesa Adat Wongaya Gede, I Wayan Sucipto menceritakan, sekitar sebulan lalu mereka dilaporkan ke Polres Tabanan kemudian ke Saber Pungli Kabupaten, Saber Pungli Provinsi dan hingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan. Pemeriksaan dari pihak Kepolisian tidak ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana Pura Batukau, begitu juga pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Siber Pungli Kabupaten Tabanan dan Provinsi Bali. Sementara itu Kejaksaan Negeri Tabanan memanggil lewat surat pemanggilan bernomor R.241/N.1. 17/Dek. 1/09/2022) untuk melakukan wawancara terkait tata kelola keuangan Pura Batukau.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan Sebut Nama Bendesa Adat

“Tetapi di Kejaksaan ini yang sangat menyakitkan, menyakitkannya gimana, di surat yang kami terima adalah wawancara, tetapi wawancara isinya beda. Tetapi ini kok langsung menukik kepada para pelaku, untuk apa, pakai apa, begitu,” ujar Sucipto.

Sucipto yang juga sebagai Ketua Umum Desa Adat Pekandelan Pura Batukau, menjelaskan jika pengelolaan Pura Batukau bersumber dari tiket masuk, punia umat, toilet, parkir dan beji sor, semua ini dilaporkan setiap 15 hari kepada para bendesa adat pangempon Pura Batukau.

“Untuk diketahui bahwa pendapatan Pura Batukau dinikmati oleh seluruh umat, mulai dari Gubernur, Bupati seluruh Bali, Kapolres seluruh Bali, hingga Kapolda yang pernah nangkil ke Pura Batukau. Karena mereka difasilitasi mulai dari parkir, tempat duduknya, snacknya, kopinya yang kami hidangkan dari dana itu. Maka jika dilaporkan pungli, mana punglinya, ayo kalau ada data, kita adu data,” tegas Sucipto.

Sucipto juga menyinggung dana sisa Karya Agung Pangurip Gumi Pura Agung Batukau sebesar 2,7 milyar rupiah dipermasalahkan, menurutnya jika dana itu sudah dialokasikan atau dikembalikan kepada umat, tetapi tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur berupa, pabrik air kemasan yang airnya berasal dari sumber air pegunungan Batukaru, jalan lingkar dan tempat parkir.

“Dana itu kami kembalikan lagi keumat, tetapi tidak dalam bentuk uang, ini bukti – buktinya sudah ada semua,” ujarnya.

“Karena merasa dikriminalisasi inilah kami meminta pendampingan pengacara dari IWK Law Firm, I Wayan Karta, SH. (IWK) yang sebelumnya sebagai pengacara kasus sengketa lahan di Pura Muncak Sari dan tanpa sepeserpun meminta bayaran karena dia tulus ngayah ke Pura Batukau,” tutupnya. (red)