05/05/2024
05/05/2024

Mr Ron Praperadilan Polda Bali, Kabid Humas: Pelaku Menghilang Tak Hadiri Panggilan Tahap 2

 Mr Ron Praperadilan Polda Bali, Kabid Humas: Pelaku Menghilang Tak Hadiri Panggilan Tahap 2

Dewannews.com-Denpasar. Salah satu pengusaha berwarga negara Australia, Renato Lamanda alias Mr. Ron (62 tahun) mengajukan Praperadilan terhadap Termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Hal itu lantaran penyelidikan dan penyidikan hingga penerapan pasal diduga sangat keliru dan proses dilakukan termohon terkesan menyimpang sehingga merasa menjadi korban kesewenang-wenangan.

“Patut digugat karena serangkaian tindakan termohon tidak sesuai dengan perundangan-undangan,” kata Kuasa Hukum Mr.Ron, Nyoman Samuel Kurniawan kepada awak media di Denpasar, Selasa (6/12/2022).

Lebih jauh Samuel Kurniawan menyampaikan sejumlah poin keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka diantaranya, dinilai adanya penyimpangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian. Menurutnya, sprindik diterbitkan secara buru-buru serta penggeledahan dan penyitaan barang melanggar hukum acara pidana.

Tak hanya itu, penyidik tidak pernah mengirim dan tergugat tidak pernah menerima tembusan SPDP,  juga pemohon tidak pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka. Oleh sebab itu, penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai prematur dan termohon tidak pernah menjalani pemeriksaan.

“Kami menilai bahwa pemohon telah menjadi korban kesewenang-wenangan,” sebutnya.

Bahkan, penerapan pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi Geografis, buntut dari laporan dari pihak PT. BGJ pada 23 Juni 2022. Sementara, pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain, untuk barang dan jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar”.

Maka dari itu, kliennya bukan tanpa hak karena pasal ini tepat sasaran kepada orang yang meniru atau memalsukan merk. “Klien saya benar-benar menggunakan merk asli, dengan alas hak yang lahir dari perjanjian waralaba sejak 2013 hingga 1 Oktober 2023. Urusannya apa, bisa kena pasal ini sehingga tidak jelas  sehingga pada 16 November 2022 kami ajukan Praperadilan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Berulah di Bali, Artem Kotukhov Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia

Anehnya lagi, dua hari kemudian setelah ajukan Praperadilan yakni 18 November 2022, Termohon justru menerbitkan surat panggilan kepada pemohon, untuk diserahkan ke kejaksaan. Kuasa Hukum kemudian mengirimkan surat ke Ditreskrimsus untuk meminta waktu karena Praperadilan masih berjalan serta sampai ada kepastian hukum, baru kliennya menghadap.

Ia menyebut, sidang perdana Senin (5/12) dan sidang kedua Selasa (6/12), kemudian jawaban dari termohon. Selanjutnya persidangan serahkan 38 bukti. Setelah itu dihadirkan saksi-saksi, baik fakta dan ahli dan selanjutnya ditutup dengan sidang putusan.

Terkait Praperadilan ini, Kepala Bidang Hubungan Masyatakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa Praperadilan adalah hak masyarakat dalam hal ini tersangka atau yang terkait dalam kasus yang ditangani oleh Polri.

Namun, Polda Bali siap untuk memberikan jawaban sesuai SOP, sekaligus menguji kemampuan penyidik yang dilakukan sudah sesuai aturan atau tidak. “Kami sedang proses sidang Prapid bersama Kabidkum. Kasus tesebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, namun tersangka menghilang tidak hadiri panggilan untuk tahap 2 ke JPU,” tegasnya.(Tim DN).