20/04/2024
20/04/2024

Niat Ketemu Pacar di Bali, Bule Inggris Ini Malah Jadi Terdakwa Kasus Narkotika

 Niat Ketemu Pacar di Bali, Bule Inggris Ini Malah Jadi Terdakwa Kasus Narkotika

Terdakwa Nazam Uddin Rashad Malik saat menjalani sidang di online di Pengadilan Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara Inggris bernama Nazam Uddin Rashad Malik, Kamis (2/2/2023) kembali dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa atas kasus dugaan mengimpor narkotia jenis daun Koka. Dalam kasus ini, terdakwa didampingi pengacara Aji Silaban dkk.

Sidang yang dipimpin Hakim Kony Hartanto itu masuk pada agenda pemeriksana terdakwa. Ada yang menarik dari pengakuan terdakwa saat diperiksa. Terdakwa mengaku datang ke Bali bukan untuk urusan bisnis atau berlibur, melainkan hanya untuk menemui seorang wanita.

Baca Juga:  Setelah 3 Hari Pencarian, Tim SAR Akhirnya Temukan Korban Tenggelam di Perairan Waibalun Flotim

“Terdakwa datang ke Bali untuk menemui seorang wanita yang dikenalnya. Tujuan bertemu untuk menjalin hubungan yang lebih serius,” ujar terdakwa melului penterjemahnya dalam sidang online di Pengadilan Denpasar.

Tapi sayang, niat untuk menemui wanita pujaan hatinya batal karena terdakwa, saat tiba di Bali atau tepatnya di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai usai menempuh perjalanan dari Dubai, terdakwa kedapatan membawa Narkotika jenis Koka atau bahan dasar membuat Kokain.

Baca Juga:  Auditor Publik Tak Miliki Wewenang Umumkan Adanya Kerugian Negara

Saat ditangkap terdakwa tidak berkutik dan mengakui bahwa Narkotika jenis Koka itu adalah miliknya sisa pakai saat terdakwa berada di salah satu pegunungan di Peru. Terdakwa juga mengaku sempat mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan daun Koka yang dibawanya itu kedalam custom declaration.

Terdakwa juga mengatakan bahwa, daun Koka yang ada padanya sebenarnya sudah tidak layak pakai alias sudah menjadi sampah.”Saya membeli daun Koka ini sekitar 3 bulan yang lalu, jadi saat ini sudah tidak layak pakai karena sudah kering,” jelas pria yang mengaku sudah 6 kali datang ke Bali ini.

Baca Juga:  Hakim Tipikor Vonis Anak Dewa Puspaka 4 Tahun Penjara

Meski begitu, terdakwa tetap mengaku menyesal telah membawa daun Koka ini ke Bali.”Saya menyesal telah membawa daun Koka ini. Karena sebenarnya dian Koka ini sudah tidak layak untuk dikonsumsi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria kelahiran London ini ditangkap saat tiba di terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kamis 25 Agustus sekitar pukul 18.00 karena kedapatan membawa daun Koka kering seberat 29,4 gram netto.

Baca Juga:  Penyidik Kejati Bali Tetapkan Rektor Unud Tersangka Kasus SPI Jalur Mandiri

Akibat perbuatannya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sastrawan dijerat dengan dua Pasal dari UU Narkotia. Yaitu Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.W-007

error: Content is protected !!