Ngurah Ambara : Nilai-nilai Pancasila Harus Tercermin Dalam Setiap Kebijakan dan Tindakan Pejabat Publik
Buleleng (Dewannews.com) – Dengan diselenggarakannya sosialisasi mengenai 4 Pilar Kebangsaan ini, MPR berharap agar masyarakat dapat lebih memahami, menghargai, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang proaktif dalam memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, bersih dan adil.
Hal tersebut dikemukakan oleh Gede Ngurah Ambara Putra, SH., Anggota DPD RI untuk Provinsi Bali saat dilakukannya Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kabupaten Buleleng, Senin (17/6/2024).
Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, karena dalam perbedaan kita akan menemukan kekuatan yang luar biasa untuk membangun bangsa yang lebih maju dan adil.
“Melalui kesadaran dan aksi nyata dari seluruh elemen masyarakat, kita dapat memperkuat pondasi negara Indonesia yang kokoh berdasarkan 4 Pilar Kebangsaan, menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, bersih, dan adil bagi kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Ngurah Ambara.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kasi Sosial dan bud Kecamatan Buleleng Ni Ketut Suryaniti, SE.M.Si., perwakilan MDA Buleleng, Widyasabha Buleleng, Ketua dadia, tokoh masyarakat dan pemuda.
Menurutnya, Pancasila bukan hanya semata-mata simbol kebangsaan, namun juga sebagai pedoman etis dalam pemerintahan. Dalam praktiknya, nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam setiap kebijakan dan tindakan pejabat publik, termasuk transparansi dan akuntabilitas.
Maka dari itulah, Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dijaga keberadaannya sebagai negara yang adil, merata, dan bersih dari korupsi.
“Masyarakat memiliki peran dalam memastikan bahwa prinsip persatuan dan keadilan tersebut terwujud dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila dan UUD 1945 adalah landasan hukum tertinggi yang mengatur negara dan warganya. Oleh karena itu, dalam menjalankan pemerintahan, para pejabat publik harus tunduk pada UUD 1945 dan bertanggung jawab sepenuhnya atas keputusan dan tindakan mereka,” pungkas Ngurah Ambara. (hd)