04/10/2024
04/10/2024

Nihil, Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar

 Nihil, Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar

Denpasar (Dewannews.com) Dalam pres rilis yang Redaksi Dewnnews.com terima dari KPU Kota Denpasar menyatakan KPU Kota Denpasar menginformasikan terkait Tahapan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan berdasarkan Pengumuman KPU Nomor : 69/PL.02.2-Pu/5171/2/2024 Tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024, sampai batas waktu yang ditentukan Nihil pelamar.

KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menyebutkan “Waktu penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 mulai hari Rabu, 8 Mei 2024 s.d Minggu, 12 Mei 2024 dengan ketentuan yakni tanggal 8 Mei s.d 11 Mei 2024 : Pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA, dan tanggal 12 Mei 2024 : Pukul 08.00 s.d. 23.59 WITA”.

Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, menyampaikan bahwa sampai dengan Hari Minggu, Tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILONKADA) dan menyerahkan dokumen sebagai syarat dukungan ke Kantor KPU Kota Denpasar.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Angkutan Laut Yang Berkeselamatan, Dishub Denpasar gelar Bimtek Operator Angkutan Laut

Dengan demikian, maka KPU Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 185/PL.02.2-BA/5171/2024 Tentang Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, Adapun isi dalam Berita Acara sebagai berikut:

1. KPU Kota Denpasar telah menutup penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang telah dibuka sejak tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024, Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

2. Rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dinyatakan “NIHIL”. (jk/r)