13/01/2025
13/01/2025

Nilai Kerugian Lebih dari Rp 50 Miliar, Lima Hakim Sidangkan Prof Antara 

 Nilai Kerugian Lebih dari Rp 50 Miliar, Lima Hakim Sidangkan Prof Antara 

Prof. Antara saat digiring petugas Kejaksaan menuju mobil tahanan.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Setelan Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana dinyatakan lengkap (P21), penyidik langsung melimpahkan berkas perkara dengan empat tersangka itu ke Jaksa Penuntut.

Jaksa Penuntut pun gerak cepat dan melimpah perkara yang menyeret Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara, Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara sebagai tersangka ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (12/10) kemarin.

Baca Juga:  Rektor Unud Korban Rekayasa Hukum, Hotman Paris Sebut Oknum Pejabat Sakit Hati Titip Anak dan Saudaranya Ditolak

Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi terkait pelimpahan ini membenarkannya.”Benar sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara  terkait kasus dugaan korupsi SPI Unud ke Pengadilan Tipikor, Selasa tanggal 12 Oktober 2023,” ujar Gede Astawa, Kamis (12/10) kemarin.

Dijelaskan pula bahwa, untuk keempat tersangka ini rencananya akan sidang dengan ketua majelis hakim yang berbeda. Untuk tersangka Prof. Antara, yang sidangnya akan digelar, Selasa 19 Oktober 2023 sidang akan dipimpin oleh hakim Agus Akhyudi yang didampingi oleh empat hakim anggota masing-masing, Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.

Baca Juga:  Kasus SPI Unud, Jaksa Masih Periksa Sejumlah Saksi

“Untuk tersangka Prof. Antara majelis hakim terdiri dari 5 orang hakim. Ini karena tersangka Prof. Antara di dakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan nilai kerugian diatas Rp 50 miliar, ini sebagaimana petunjuk dari Mahkamah Agung,” jelas pria yang juga salah satu hakim di Pengadil Negeri Denpasar ini.

Sentra untuk tersangka atas nama Dr. Nyoman Putra Sastra, hakim Putu Ayu Sudariasih akan menjadi hakim ketua yang didampingi dua hakim anggota atas nama Gede putra astawa, Nelson,”Untuk tersangka  Dr. Nyoman Putra Sastra sidang perdana akan digelar pada hari Jumat 20 Oktober 2023,” ujar Gede Putra Astawa.

Baca Juga:  DPN Peradi SAI Angkat Sumpah 51 Advokat di Lingkungan Pengadilan Tinggi Denpasar

Sedangkan untuk tersangka I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara sidang akan dipimpin oleh hakim Putu Ayu Sudariasih sebagai ketua majelis serta Gede putra astawa dan Nelson masing-masing sebagai hakim anggota.”Sidang perdana untuk kedua tersangka ini digelar pada hari Jumat 20 Oktober 2023 di Pengadil Tipikor Denpasar,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prof. Antara bersama tiga rekannya, Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara ditetapkan sebagai tersandung oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali atas kasus dugaan korupsi dana SPI Unud dengan nilai kerugian mencapai Rp 335 molor.

Baca Juga:  Permohonan Praperadilan Ditolak,Tim Hukum Prof Antara: Aneh, Tersangka Dulu, Kerugian Dicari Belakangan

Setelah sekian lama ditetapkan sebagai tersangka hingga ditolaknya gugatan praperadilan yang dimohonkan para tersangka, penyidik, pada hari Selasa 9 Oktober 2023 melarikan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan. Atas penahanan itu, kuat hukum tersangka Prof. Antara sempat mengajukan permohonan pengalaman/penangguhan penahanan.*/DN