Nipu Rp 400 Juta, Ibu Hamil Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Ginda Jenifa Medah alias Ginda (baju putih) yang divonia 2 tahun penjara.(Foto:sar)
Dewannews.com-Denpasar.Kelakuan wanita bernama Ginda Jenifa Medah alias Ginda ini benar-benar keterlaluan, bukanya membantu orang yang butuh uang, dia malah memanfaatkan untuk kepentingannya sendiri.
Akhirnya, wanita yang sedang hamil itu pun terancam melahirkan dalam penjara. Pasalnya, pada sidang, Kamis (12/5) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Ginda oleh hakim divonis hukuman 2 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara tatap muka (karena terdakwa tidak ditahan di rutan), majelis hakim pimpinan Gde Putra Astawa menyatakan terdakwa terbukti besalah melakukan tindak pidana penipuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. “Oleh karena itu menghum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut hakim dalam amar putusannya.
Mendapat vonis yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan soal eksekusi mengingat selama proses persidangan terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan (rutan).
Terkait ini dijawab oleh hakim bahwa itu nanti berurusan jaksa,”Kalau soal eksekusi silahkan tanyakan dan kordinasi dengan jaksa,” jawab hakim sambil mengetuk palu tanda sidang selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya diuraikan, aksi tipu-tipu yang dilakukan terdakwa ini berawal dari keinginan korban mendapatkan pinjaman Rp 250 juta namun tidak memiliki jaminan.
Mendengar itu, terdakwa pun menawarkan bantuan untuk mencarikan pinjaman melalui temannya yang bernama Ray Sujana yang menurut pengakuan terdakwa Ray Sujana adalah manager Koperasi Panca Merta.
“Terdakwa menjanjikan korban mendapat pinjaman dari Koperasi Panca Merta senilai Rp 250 juta, dimana yang akan dijadikan jaminan di Koperasi adalah sertifikat hak milik atas nama Ray Sujana,” sebut JPU.
Sejurus kemudian, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi LINE dengan mengaku sebagai Ray Sujana.
Terdakwa yang mengatasnamakan Ray Sujana itu berpura-pura menanyakan kepada korban apakah benar memerlukan pinjaman.
“Saksi korban pun menjawab benar ingin mendapatkan pinjaman tapi tidak punya jaminan,” terang jaksa Kejari Badung itu. Terdakwa yang mengaku sebagai Ray Sujana mengatakan siap membantu dengan memberikan sertifikatnya sebagai jaminan.
Terdakwa lalu mengirimkan KTP atas nama I Nyoman Gede. Nah menurut terdakwa, Nyoman Gede Ini adalah nama asli dari Rai Sujana.
Kemudian terdakwa mengatakan kepada korban jika Ray Sujana membutuhkan uang Rp.10 juta untuk pengurusan pinjaman atau biaya perikatan di Notaris.
Tanpa berpikir panjang, korban yang ditemani Kadek Ayu Rai Yuni Astuti memberikan uang Rp 10 juta secara tunai kepada terdakwa yang diserahkan di parkiran Indomaret Jl. Raya Padang Luwih, Kuta Utara, Kab. Badung.
“Terdakwa dengan mengatasnamakan Ray Sujana kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 8 juta dan Rp 10 juta di waktu yang berbeda dengan alasan untuk membayar kekurangan biaya pengikatan di Notaris,” jelas JPU dalam surat tuntutannya.
Aksi terdakwa berlanjut hingga total uang yang diberi korban kepada terdakwa mencapai Rp 400 juta. Uniknya, terdakwa meminta uang kepada korban selalu mengatasnamakan Ray Sujana sehingga korban tidak meminta bukti penyerahan uang karena percaya dengan Rai Sujana.
Celakanya, selama korban memberikan uang kepada terdakwa yang mengatasnamakan Ray Sujana, korban sendiri belum pernah bertemu dengan Ray Sujana yang asli.
Selama ini korban hanya berkomunikasi dengan Ray Sujana melalui aplikasi LINE yang ternyata itu adalah terdakwa.
Sedangkan soal KTP yang dikirim terdakwa dengan nama yang tertera dalam KTP itu Nyoman Gede, terdakwa mengatakan bahwa Nyoman Gede adalah nama asli dari Ray Sujana. Setelah ditelusuri oleh korban, ternyata apa yang dilakukan terdakwa ternyata hanya akal-akalan saja.
Aksi tipu-tipu terdakwa belum berakhirnya, terdakwa yang selama ini mengaku sebagai Rai Sujana, sebagaimana dalam surat tuntutan pernah mengirimkan foto bukti transfer PT Bank BPD Bali tertanggal 11 Oktober 2019.
Tapi bukti transfer itu ternyata juga akal-akalan terdakwa karena bukti transfer yang diberikan kepada korban ternyata hasil download dari google yang selanjutnya terdakwa isi sendiri dengan tulisan tangan.
Dimana dalam bukti transfer tersebut tercantum ditujukan ke rekening Nomor 0090202103823 atas nama saksi korban Ni Luh Tuti Lestari dengan nominal Rp.680 juta.
Tepi setelah setelah dilakukan pengecekan ke BPD di Abianbase ditemukan bahwa tidak ada uang yang masuk ke rekening saksi korban.
Sementara oleh pihak bank, bukti transfer yang dikirimkan dari terdakwa kepada saksi korban adalah tidak sah karena validasi pada bukti transfer tersebut dibuat dengan ditulis tangan.
Terungkap pula bahwa, Rai Sujana yang asli ternyata bukanlah manager Koperasi Pancar Merta seperti yang disampaikan terdakwa kepada korban. Ray Sujana hanya menjabat sebagai bendahara.
“Rai Sujana mengatakan tidak pernah menerima uang dari terdakwa karena sudah lama tidak berkomunikasi dengan terdakwa. Dan terungkap pula bahwa di Koperasi Panca Merta nama korban juga tidak pernah terdaftar.(sar)