07/12/2024
07/12/2024

Nyoman Liang Laporkan Perusakan ke Polresta dan Bantah Akte Pembatalan Pembelian Tanah Badak Agung

 Nyoman Liang Laporkan Perusakan ke Polresta dan Bantah Akte Pembatalan Pembelian Tanah Badak Agung

Made Dwiatmiko Aristianto (kanan) didampingi I Made Juanda Aditya (keponakan Nyoman Liang), Selasa (23/01/2024).

Denpasar (Dewannews.com) Pasca dilakukan penembokan dan pemasangan pengumuman kepemilikan tanah di jalan Badak Agung, Denpasar, oleh Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) pada 17 Januari 2024 lalu kian memanas, kedua belah pihak yang berseteru saling lapor. Penembokan itu mendapat perlawanan dari pihak Puri Agung Denpasar yang juga mengklaim tanah tersebut.

Nyoman Liang melalui kuasa hukumnya Made Dwiatmiko Aristianto, membuat laporan ke Polresta Denpasar, terkait perusakan tembok pada 18 Januari 2024.

“Kita melapor pasal 170 KUHP dan 406 KHUP. Dan setelah laporan itu, pihak Polresta langsung turun ke lapangan dan memasang garis polisi. Kami berharap, masalah ini segera selesai. Siapa pelaku perusakan agar segera ditangkap,” ujar Made Dwiatmiko Aristianto kepada wartawan, Selasa (23/01/2024)

Baca Juga:  Layanan ABHIPRAYA Pemkot Denpasar, Fasilitasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Kelompok Rentan di Kota Denpasar

Pengacara muda yang akrab disapa Miko ini juga mempertanyakan klaim pihak Puri Denpasar lewat kuasa hukum I Ketut Kesuma, SH, bahwa dasar kepemilikan tanah tersebut adalah laporan ke Polda Bali.

Sementara dasar laporan pihak Puri Denpasar tersebut yakni  PPJB No 100 dan 101 yang dijadikan dasar sudah dibatalkan dengan Pembatalan Kuasa No 185, pihak Nyoman Liang membantah adanya Akte tersebut.

“Kalau kita tidak pernah membuat akte itu. Kita tidak tahu adanya akte tersebut dan siapa yang merekayasa. Dari kita apa untungnya. Jadi kita para pihak yang disebut menandatangani akte itu membantah. Silakan saja dibuktikan. Dan kami akan melaporkan terkait akte palsu,” imbuh Miko mewakili Nyoman Liang.

Baca Juga:  Rame-rame Ajukan PK, 11 Terpidana Kasus Narkotika dapat Potongan Hukuman

Selain itu, terkait tuduhan SHM yang dimiliki Nyoman Liang adalah abal-abal dan cacat administrasi, Miko menyatakan hal itu dapat diuji.

“Kita membeli dan membayar tanah itu, lalu mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang telah dikaji, diteliti dan sah oleh BPN. Abal-abalnya di mana? Apakah kami mendapatkan sertifikat dari luar instansi BPN? Kan tidak. Jika mereka menyebut abal-abal apa? Silakan dibuktikan secara hukum,” terang Miko.

Untuk itu, pihaknya berharap agar segera bisa menduduki tanah tersebut. Dan bagi penghuni di atas tanah tersebut agar segera angkat kaki hingga akhir Januari 2024 ini.

“Jika tidak, kami akan laporkan sebagai penyerobotan tanah,” pungkas Miko.

Baca Juga:  Kejati Bali Tetapkan Tiga Pejabat Unud Tersangka Kasus SPI

Seperti diberitakan sebelumnya, penembokan itu adalah untuk memperjelas batas-batas tanah milik Nyoman Liang, serta agar tidak ada pihak-pihak yang menduduki tanah yang bersangkutan.

“Secara hukum kami memiliki sertifikat resmi terhadap tanah ini semisal ada pihak-pihak yang melakukan pengerusakan, sudah pasti kami akan melakukan tindakan secara hukum,” tegas Miko

Sebelumnya, dari pihak lawan, I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum A A Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana), telah melaporkan Nyoman Liang terkait perusakan dan pencekalan ke luar negeri. (jk)