OJK Cabut Izin Usaha TaniFund
Jakarta (Dewannews.com) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan KomisionerOJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Pencabutan inidilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuaidengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitasminimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukankomunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untukmemastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehinggaTaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepadaTaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuaidengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang PerubahanAtas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang PemeriksaanLangsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama BerbasisTeknologi Informasi (LPBBTI).
Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset ataumenurunkan nilai aset TaniFund.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Penggunadan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan PengaduanMasyarakat/Pengguna. (jk/r)