11/01/2025
11/01/2025

OJK dan BI Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan

 OJK dan BI Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan

Momen bersejarah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) terkait pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), Jumat (10/01/2025).

Jakarta (Dewannews.com) Dunia keuangan Indonesia memasuki era baru! Mulai hari ini, pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan resmi berpindah tangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Langkah ini menjadi sinyal kuat untuk memperkuat ekosistem keuangan digital di Tanah Air.

Momen bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan serah terima oleh para pemimpin lembaga terkait, disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Jumat (10/01/2025).

Baca Juga:  OJK dan DPD Perbarindo Bali Tingkatkan Standar Akuntansi BPR

Kini, OJK akan menangani pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif berbasis efek seperti saham dan indeks saham. Sementara itu, BI bertanggung jawab atas derivatif keuangan berbasis Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Menteri Perdagangan Budi Santoso optimistis langkah ini akan menciptakan kepastian hukum dan keamanan bagi pelaku pasar. “Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang mempercepat kemajuan ekonomi digital Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Tingkatkan Literasi Keuangan Anak Indonesia, OJK Edukasi Pelajar tingkat SD/MI

Perkembangan industri kripto dan derivatif di Indonesia sangat menggembirakan yakni transaksi kripto melonjak tajam, mencapai Rp556,53 triliun pada Januari—November 2024, naik lebih dari 350% dibandingkan tahun sebelumnya. 22 juta pengguna kripto tercatat sejak 2021. Transaksi derivatif keuangan di Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) juga meningkat, menyentuh Rp30.503 triliun, naik 30% dari 2023.

Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK telah menyiapkan sistem digital SPRINT yang mempermudah perizinan dan pengawasan. BI juga tengah mengembangkan instrumen derivatif PUVA untuk menjadi alat hedging yang lebih efektif, mendukung stabilitas di tengah ketidakpastian global.

Baca Juga:  Peringatan Hari Pajak 2024 Kantor Wilayah DJP Bali: Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyebutkan bahwa potensi pasar derivatif PUVA sangat besar dan dapat berkontribusi pada ekonomi nasional. “Langkah ini adalah kunci untuk memperkuat pasar keuangan Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Perubahan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto dan instrumen keuangan lainnya. Dengan regulasi yang lebih terintegrasi, pelaku pasar kini dapat menikmati keamanan yang lebih baik, pengawasan yang profesional, dan peluang investasi yang lebih luas.

Baca Juga:  Evangeline: Brand Parfum Lokal Hadirkan Aroma Khas Indonesia Bersama Shopee

Ketua OJK Mahendra Siregar menambahkan, “Kami berkomitmen menjaga stabilitas dan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen. Inilah wujud nyata prinsip same activity, same risk, same regulation yang kami terapkan.”

Dengan sinergi antara Bappebti, OJK, dan BI, pasar keuangan Indonesia siap menghadapi tantangan global dan memanfaatkan potensi luar biasa dari teknologi keuangan. Bagi para pelaku pasar, ini adalah awal dari peluang-peluang baru yang lebih besar! (jk/r)