OJK Dukung Pembiayaan Perumahan untuk 3 Juta Hunian

Jakarta (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program Pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui kebijakan strategis dan dukungan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK), OJK berharap semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah dengan akses pembiayaan yang lebih mudah.
OJK memberikan keleluasaan bagi perbankan dan LJK untuk menyalurkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sesuai dengan manajemen risiko yang diterapkan masing-masing. Hal ini dilakukan agar semakin banyak MBR dapat memiliki rumah dengan bantuan kredit atau pembiayaan yang lebih terjangkau.
Selain itu, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), OJK menyediakan data yang dapat membantu proses analisis kelayakan calon debitur. SLIK bukanlah daftar hitam, melainkan alat untuk meminimalkan risiko moral hazard dalam pemberian kredit.
Kabar baiknya, LJK tetap bisa memberikan kredit kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar. Hingga November 2024, sebanyak 2,35 juta kredit baru telah diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki riwayat kredit non-lancar.
Untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala pengajuan KPR, OJK membuka kanal pengaduan di Kontak 157. Bahkan, OJK berencana membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan stakeholder lainnya untuk menangani pengaduan lebih cepat.
Kebijakan Strategis OJK untuk Pembiayaan Perumahan
Berikut beberapa kebijakan OJK yang mendukung pembiayaan sektor perumahan:
1. Penilaian KPR yang Lebih Fleksibel
Kualitas KPR dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga, tanpa memerlukan penilaian prospek usaha dan kinerja debitur seperti kredit lainnya.
2. Bobot Risiko Rendah untuk Kredit Properti
Kredit rumah tinggal memiliki bobot risiko yang lebih rendah dibandingkan kredit korporasi, sehingga perbankan memiliki ruang permodalan lebih besar untuk menyalurkan KPR selanjutnya.
3. Pembiayaan untuk Pengadaan Tanah
Larangan kredit pengadaan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023. Bank kini diizinkan memberikan pembiayaan kepada pengembang untuk pengadaan atau pengolahan tanah, asalkan menerapkan manajemen risiko yang baik.
OJK bersama stakeholder sedang membahas skema pendanaan besar, termasuk melalui Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal, guna mendukung likuiditas program 3 juta hunian.
Dengan berbagai langkah strategis ini, OJK optimis program penyediaan rumah untuk masyarakat, khususnya MBR, dapat berjalan lancar dan memenuhi target.(jk/r)