OJK Gandeng Australia Perangi Scam Keuangan Lintas Negara
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono
JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan melalui kolaborasi lintas negara. Salah satu langkah terbaru dilakukan lewat kerja sama Indonesia dan Australia dalam penanganan kejahatan finansial digital yang semakin kompleks dan masif.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, saat membuka kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop di Jakarta, Kamis (7/5).
Menurut Dicky, praktik scam kini bergerak sangat cepat, berkembang dalam skala besar, serta memanfaatkan celah antar sistem maupun yurisdiksi negara. Karena itu, kerja sama internasional dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” ujar Dicky.
Ia menegaskan, ancaman scam dan fraud saat ini telah berkembang menjadi risiko sistemik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Penipuan tidak lagi bersifat insidental atau terbatas pada satu sektor, tetapi telah merambah lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
OJK mencatat laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia meningkat signifikan, mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Lonjakan ini menjadi sinyal kuat perlunya penguatan kapasitas, koordinasi, serta respons yang lebih terstruktur.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejumlah langkah cepat telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan untuk penipuan keuangan.
“Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” kata Dicky.
OJK juga menjalankan strategi penanganan scam berbasis empat pilar utama, yakni pencegahan (prevention), deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement). Pada aspek pencegahan, OJK fokus meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta penguatan kapasitas petugas layanan melalui teknologi.
Sementara pada aspek deteksi, OJK mendorong pemanfaatan data, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta sistem peringatan dini (early warning system). Pada tahap disrupsi, OJK bersama pemangku kepentingan melakukan pemblokiran rekening dan menghentikan aliran dana secepat mungkin. Sedangkan penegakan hukum dilakukan melalui kerja sama erat dengan aparat penegak hukum agar pelaku mendapat efek jera.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari ini menghadirkan narasumber dari OJK, Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta pelaku industri seperti Optus, Indosat, dan BCA.
Kegiatan digelar secara hybrid dengan sekitar 100 peserta hadir langsung dari unsur kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, dan telekomunikasi. Selain itu, sekitar 100 peserta lainnya mengikuti secara daring dari Satgas PASTI daerah dan Kantor OJK Daerah.
Melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan studi kasus dalam workshop tersebut, kerja sama Indonesia-Australia diharapkan semakin kuat. Sinergi ini juga menjadi bagian dari kolaborasi OJK dan Pemerintah Australia melalui Prospera, Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian, khususnya dalam upaya meningkatkan pelindungan konsumen sektor keuangan. (r)
