29/06/2025

OJK Gandeng OECD Lindungi dan Edukasi Konsumen

 OJK Gandeng OECD Lindungi dan Edukasi Konsumen

Mr. Miles Larbey, Head of Financial Consumer Protection, Education and Inclusion Unit, OECD (kiri), Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK (tengah), Ms. Magda Bianco Head of Consumer Protection and Financial Education Department, Bank of Italy; Chair of the OECD International Network on Financial Education; Co-chair of the G20 Global Partnership for Financial Inclusion (GPFI) (kanan). Foto : jk

Badung (Dewannews.com) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gandeng lembaga internasional untuk melindungi dan edukasi konsumen termasuk dari risiko yang memanfaatkan pengaruh tokoh di dunia maya terkait keuangan, salah satunya dengan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Kami berdiskusi dengan regulator di dunia terkait perkembangan saat ini, isu perlindungan konsumen, edukasi dan program literasi keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kawasan Nusa Dua, Badung, Jumat (08/11/2024).

Dalam konferensi internasional yang diadakan regulator bersama OECD dan Jaringan Internasional Edukasi Keuangan (INFE) terkait pemberdayaan konsumen melalui edukasi keuangan, Friderica menekankan sebagai regulator jasa keuangan tanah air, OJK saling belajar dan berbagi pengalaman terkait isu terkini dalam perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Winie Kaori Edukasi Anak Disabilitas YPK Bali Buat Dupa

Nantinya masukan yang didapat dalam pertemuan internasional itu potensial menjadi salah satu rekomendasi penting dalam penyusunan kebijakan khususnya edukasi keuangan dan perlindungan konsumen.

Friderica menjelaskan, tokoh yang memiliki pengaruh dengan jumlah pengikut yang cukup banyak di media sosial, acap kali melakukan promosi terkait investasi keuangan atau produk asuransi yang tidak memiliki izin dan tidak diawasi seperti layaknya lembaga jasa keuangan berizin.

“Regulator keuangan dunia juga memiliki masalah yang sama. Orang terkenal memiliki pengikut banyak, tiba-tiba berbicara soal saham, produk asuransi, kemudian orang mengikuti dia dan ternyata nol. Ini sekarang kami pelajari,” katanya.

Baca Juga:  OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024

Selain finfluencer, lanjut dia, isu terkini yang juga menjadi perhatian yakni terkait perlindungan konsumen di antaranya anak muda yang memiliki banyak utang, salah satunya karena terjerat pinjaman onlineilegal, hingga praktik beli sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL).

Untuk itu, OJK menggencarkan program literasi keuangan termasuk salah satunya Gerakan Nasional Ceras Uang yang diluncurkan pada Agustus 2024. (jk)